Satreskrim Polres Serkot, Tangkap Pria Jual Pacar ke Pria Hidung Belang

Penaindonews.com, POLRES SERKOT, – Satuan Reserse Kriminal Polres Serkot Polda Banten berhasil membongkar tindak Pidana pedagangan orang (TPPO) yang terjadi di kosan di wilayah Kecamatan Serang Kota Serang yang dilakukan seorang pria berinisal BB (25). Senin (28/03).

Terungkapnya kasus TPPO berawal dari penggerebakan yang dilakukan di sebuah kos atau wisma di Lingkungan Kaligandu, Kota Serang. Pada Sabut (26/3/202).

Pemuda yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu tega menjual pacarnya sendiri berinial DNS ke pria hidung belang seharga Rp 500 ribu.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan, diketahui seorang pria berinsial BD menjual pacarnya kepada pria hidung belang. BD memanfaatkan aplikasi Michat dan Whatsapp untuk mencari pelanggan yang akan dilayani oleh sang pacar.

“Satu wanita dan pria ini statusnya pacaran, si pria menawarkan pacarnya kepada laki-laki lain melalui aplikasi Michat,” ujar AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Sang pacar, BD, memasarkan pacarnya melalui aplikasi MeChat. Kemudian terjadi negosiasi harga dengan konsumen. Setelah sepakat harga dan tempat, mereka bertemu dilokasi yang sudah dijanjikan.

DNS usai memberikan jasa seks ke pelanggannya, kemudian menyerahkan uang ke pacarnya, BD.

“Omset dalam sebulan mencapai Rp 5 juta,” terangnya.

Dari lokasi penggrebekkan, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500 ribu, 4 bungkus kondom serta handphone yang digunakan digunakan untuk transaksi seksual secara online.

Atas perbuatannya, BD dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara.
(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *