Terkait Tower BTS Di Desa Tamiang, Anthoni Ketua RJN Kab Tangerang : Kec Gunung Kaler Di Duga Tidak Serius Dalam Penegakan Perda

Penaindonews.com, Tangerang,- Tower BTS yang diduga belum mengantongi izin di wilayah kabupaten Tangerang terus marak. Salah satunya seperti di Desa Tamiang kecamatan Gunungkaler yang sudah mulai dibangun meskipun diduga belum mengantongi izin.

Keberanian para pengusaha tower tetap berani membangun meski belum berijin, diduga lantaran lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah (Kecamatan) sebagai penegak perda dan terkesan dibiarkan pengerjaan pembangunan ini tanpa ada tindakan sebagai penerus kebijakan dari pemerintah kabupaten tangerang.

Padahal sebelumnya pembangunan Tower itu dilaksanakan pihak pelaksana akan meminta surat rekomendasi dari desa dan kecamatan untuk mengurus perijinan.

Beberapa waktu yang lalu, Camat gunung kaler Willy Patria menyatakan akan meninjau lokasi dan akan melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika memang belum berijin.

Tetapi hingga kini (14/04/2021) pekerjaan tersebut masih dilaksanakan dan hampir rampung.

Sementara itu Supiyani Sekcam Gunung Kaler ketika dikonfirmasi mengatakan, “Sudah kami datangi, kami sudah memanggil pihak pelaksana pembangunan Tower BTS ini, tetapi belum datang”, ujarnya.

Anthoni Ketua DPC-Kab Tangerang, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) pihak kecamatan gunungkaler diduga tidak serius dalam menegakan perda diwilayahnya.

Tambah Anthoni, Jika pembangunan Tower BTS itu memang belum berijin, seharusnya kecamatan gunungkaler menghentikan sementara atau melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan sebagai pemerintah kecamatan merekomendasikan untuk penghentian pembangunan tersebut, jadi jangan mengalihkan mengatasnamakan tidak ada kewenangan, tutur Anthoni.

Sanksi tegas kepada pelanggar perda harus di jalankan jika memang diduga belum berijin, karena sudah berani memulai pekerjaan, itu sama saja mereka menyepelekan UU yang telah dibuat di negara ini.

Kami akan menyampaikan hal ini ke bupati tangerang dan juga DPRD, karena kami menganggap pihak kecamatan diduga tidak serius dalam penegakan perda diwilayahnya, tutup Anthoni. (Mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *