penaindonews.com, Serang – Polda Banten memberlakukan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib untuk masuk ke kantor Pada Banten.
Pada pelaksanaannya Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan pengawasan dan penegakan Prokes Covid-19 kepada personel dan masyarakat yang akan masuk ke Polda Banten dengan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi pada Kamis (21/04).
Penggunaan aplikasi tersebut merupakan Instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang betujuan untuk membantu Pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Republik Indonesia.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menyampaikan pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi di Polda Banten sudah diterapkan mulai lusa kemarin. “Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi melalui Scan Barcode ini bukan hanya untuk masyarakat, namun juga mewajibkan seluruh anggota Polda Banten untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Yudho Hermanto mengatakan personel Bidpropam Polda Banten mengawasi dan menjelaskan cara untuk menggunakan aplikasi tersebut, “Adapun caranya untuk pengunjung wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi setelah muncul aplikasi selanjutnya dibuka, tertera ada kamera lalu diarahkan ke papan barcode yang sudah terpasang di pinggir jalan masuk ke Polda Banten, setelah di arahkan kameranya ke arah barcode, apabila ada respon dan muncul kartu warna hijau maka di persilahkan untuk memasuk Polda Banten, akan tetapi bilamana yang muncul kartu warna merah berarti tidak di perkenankan dilarang untuk memasuki Polda Banten,”ujar Yudho Hermanto.
Diakhir Yudho Hermanto mengajak kepada masyarakat jika belum melakukan vaksin untuk segera divaksin. “Kepada masyarakat yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksin dan yang sudah melakukan vaksin dua kali untuk melakukan vaksin Booster ketiga,”tutupnya. (Bidhumas).