Gegara Pesan Whatsapp, Remaja masuk Bui

Penaindonews.com. PESAWARAN,- Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, dan mirisnya terduga pelaku berinisial AL (18) warga Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran tersebut berstatus pelajar.

AL diamankan polisi beserta barang bukti dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengungkapkan.

” Al diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 774/ XI/ 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 08 November 2021, karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan asusila dengan menyetubuhi anak di bawah umur,” kata Supriyanto Husin, Jum’at (13/5/22). Dalam pres rilisnya.

Bahkan lanjut dia, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan terlapor dengan cara mengajak bertemu dengan korban melaui pesan Whatsapp terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan.

” Atas perbuatan itu juga diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat whatsapp dari handphone korban bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Supriyanto.

Maka, atas laporan tersebut Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran di pimpin oleh Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap korban dan para saksi-saksi, serta membawa korban ke RSUD Pesawaran guna dilakukan Visum Et Repertum.

” Tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor yang saat itu sedang berada di rumah dan langsung mengamankan terlapor, setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor sat reskrim polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Ditambahkan, saat ini terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut, kendati demikian, dengan diamankannya terlapor yang masih berstatus pelajar. Maka perkara ini akan di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

” Dalam perkara ini, terlapor di jerat sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” tandasnya. ( EDI WIJAYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *