Tekap 308 Polsek Kedondong Amankan Penikmat Anak Di Bawah Umur

Penaindonews.com. pesawaran. Lampung. Pencabulan dibawah umur kerap terjadi, predator anak kembali melancarkan aksi bejatnya untuk memenuhi nafsu birahi kendati hukuman berat menanti


AL (37) pria parubaya asal Kecamatan Kedondong tersebut diketahui telah melakukan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap korbannya sebut saja Bunga (16) masih warga Kecamatan Kedondong.

Pelaku AL dalam menjalani aksinya dengan cara mendatangi Bunga (Korban,red) dikediaman neneknya dan mengajak Bunga untuk melakukan persetubuhan, karna pelaku mengancam Bunga, akhirnya Bunga pun menuruti ajakan pelaku AL.

mirisnya lagi, pelaku AL sudah beberapa kali melakukan hubungan badan bersama korban hingga dua tahun lamanya pelaku melakukan hubungan terlarang itu, dan akhirnya korban pun melaporkan perbuatan pelaku AL kepada keluarganya.

Mendengar pengakuan Bunga, orang tua korban yang diketahui adalah teman pelaku (AL) melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, dalam keterangan rilisnya mengungkapkan.

“Pada Sabtu 07 mei 2022 sekira jam 22.00 wib diwilayah Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Korbannya dengan Inisial DN (16), yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Kedondong, Kabupaten setempat, ujar Kapolsek Amin.

“Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AL (37) Kecamatan Kedondong, dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan didalam rumah dibagian kamar depan rumah tersebut, ungkap Kapolsek.

“Namun sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain, akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung untuk ditindak lanjuti, tambahnya.

“Usai mendapat laporan dari keluarga korban, Pada hari Selasa 31 Mei 2022 sekira jam 19.00 wib pada saat tim tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, didapat informasi bahwa pelaku persetubuhan AL sedang berada di Kecamatan Kedondong, kata Kapolsek.

“Kemudian tim bergerak cepat langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AL, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak temannya sendiri (Pelapor) yang masih dibawah umur, adapun perbuatan tersebut diakui oleh pelaku tekah berkali-kali selama sudah kurang lebih 2 tahun yang lalu, ungkapnya.

“Kemudian pelaku berikut barang bukti,
1 (satu) helai BRA warna hitam putih
1 (satu) Helai celana dalam warna hitam
1 ( Satu) stel baju lengan pendek dan celana panjang warna ungu corak putih
1 ( satu) lembar KTP a.n. AL, jelas Kapolsek.

Untuk diketahui, langkah langkah yang dilakukan kepolisian, menerima laporan Polisi.
Mengumpulkan bukti (Alat bukti dan barang bukti).
Mengamankan tersangka.
Mengamankan Barang Bukti.
Serta berkordinasi dengan Unit PPA Polres pesawaran, kemudian
Melimpahkan laporan Polisi berikut tersangka ke unit PPA Sat reskrim Polres Pesawaran. (EDI WIJAYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *