Penaindonews.com, Lebak – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Tiga pelaku diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku AW yaitu satu bungkus plastik warna bening berisikan sabu seberat 0,28 gram dan satu unit Handphone Samsung warna hitam dari pelaku AY petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang berisikan delapan buah plastik bening berisikan sabu seberat 6,71 gram, satu unit Handphone warna cokelat, seperangkat alat hisap atau bong .
Dari pelaku MR berhasil diamankan barang bukti Satu bungkus plastik sedang berisikan sabu seberat 15,50 gram, satu unit Handphone Samsung warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik pada Jum’at (10/06).
Malik menjelaskan, “Tiga Pelaku diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.
“Saat ini, kami terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Bidhumas).