Penaindonews.com, Cilegon,- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Polda Banten, ungkap kasus Tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. kamis, 23/6/22.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Nandar “menjelaskan bahwa dibulan April 2022, telah terjadi dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka DK (46) dalam rumah di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Tindakan pelaku itu diketahui oleh Mawar (nama samaran) atau ibu korban, Awalnya ibu korban mengetahui perbuatan cabul tersebut mendengar cerita darinya bahwa korban Melati (nama samaran) yang berusia 11 tahun. Saat itu Melati bercerita saat sedang bermain hp dikamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK (46) lalu kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban.
Tersangka DK (46) melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak Mawar yang kemudian dilaporkan kepada Rt dan Rw setempat yang lalu memberitahukan kepada pelapor perihal kejadian tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk dilindak lanjuti.
Selain saksi- saksi yg diperiksa, juga diamankan Barang bukti berupa Pakaian korban, serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.
Nandar” menegaskan ancaman hukuman untuk pelaku DK (46) dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 82 Undang – undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang prlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.”tutup kasat Reskrim polres Cilegon.