LSM BMI Gelar Audensi dengan komisi 1 DPRD kota serang. Terkait Ternak Ayam dan Industri Triplek

Penaindonews.com, SERANG| banyak nya pabrik industri triplek dan peternakan ayam, bertepatnya di wilayah kecamatan Curug kota serang provinsi Banten, yang diduga tidak sesuai dengan zonasi, dan melanggar Peraturan daerah nomor 06 tahun 2011, Lembaga Swadaya Masyarakat, bintang merah Indonesia (LSM BMI) beraudensi dengan ketua komisi 1 DPRD kota serang, Senin,(27/06/2022)


Dalam Audiensi tersebut LSM BMI wilayah serang, Didi haryadi, S.pd.i sebagai Ketua LSM BMI wilayah serang menjelaskan bahwasanya dirinya merasa resah dengan maraknya peternakan ayam dan pabrik triplek di kota serang, yang sampai saat ini pemerintah kota serang belum juga melakukan penertiban terhadap industri tersebut.

Padahal ternak ayam di kota serang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW) kota serang baik peraturan daerah tahun 2011 maupun di perubahan, peraturan daerah tahun 2020, karena dalam peraturan tersebut tidak ada regulasi lagi mengenai ternak ayam dan pabrik triplek di kota serang khususnya kecamata Curug.

Didi juga menegaskan, pemerintah kota serang untuk melakukan penutupan, karena selain melanggar perda, pemerintah kota serang juga sudah memberikan disinsentif sebelumnya, selama kurang lebih 5 tahun kepada pengusaha ternak ayam untuk hengkang dari pusat pemerintahan provinsi Banten yaitu di kecamatan Curug,

” masa mau minta disinsentif lagi, kata Didi..

Kalo pemerintah kota serang memberikan disinsentif lagi “lanjut kata Didi, kepada pengusaha ternak Ayam dan pabrik triplek di kota serang khususnya di kecamatan curug, sampai kapan ternak ayam bisa hengkang dari pusat pemerintahan provinsi Banten, dikhawatirkan nanti kalo ada pergantian wali kota serang yang baru diberikan disinsentif lagi oleh walikota yang baru dan terus berkepanjangan tidak ada penyelesaian. Imbuhnya…


Harapan kami kepada DPRD kota serang agar segera melakukan tindakan yang tepat, terarah dan terukur, karena peraturan daerah (perda) itu kan produk DPRD kota serang mereka yang membuat perda tersebut, masa produknya sendiri dilanggar oleh instansi yang lain mereka mau diam saja. Tandasnya..

Menanggapi hal tersebut, ketua komisi satu DPRD kota serang, Muji Rohman SH, beserta jajarannya memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada LSM BMI karena sudah membantu menyampaikan aspirasinya.

” insya Allah dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti dengan menyurati walikota Serang, karena mengenai penutupan itu bukan ranahnya DPRD itu ranahnya walikota serang, dalam hal ini DPRD kota serang hanya sebatas fungsi pengawasan sedangkan walikota serang sebagai exsekutoor. Ucapnya..

Lanjut kata Muji Rohman, terkait disinsentif, kenapa sampai di berikan dua kali, nanti kami akan Samapikan kepada dinas terkait, apa yang sudah teman-teman sampaikan kepada saya. Imbuhnya..

Untuk Diketahui sebelumnya, LSM BMI, juga sudah melayangkan surat kepada walikota Serang, namun sangat di sayangkan, sampai saat ini belum ada tanggapan dari walikota Serang.


(Red/rof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *