Tiyuh Mulya Kencana Tulang Bawang Barat Diduga Beraroma Mark’Up

Penaindonews.com, TUBABA – Diduga Dana Publikasi Tiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Beraroma Mark’Up serta tidak Jelas.

Kepalo Tiyuh Mulya Kencana Berinisial (S) Secara tidak langsung telah mempermainkan para awak Media, Pemerintah Tiyuh Mulya Kencana kecamatan tulang bawang tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat Rabu (29/06/2022)

Anggaran Dana Desa (ADD/DD) tahun 2022 tarmin kedua di nilai sangat fantastis milik pemerintah yang mengalir ke tiyuh sangat menggiurkan. Sejumlah kepalo tiyuh dan perangkat tergoda untuk “memainkannya”demi mengambil keuntungan pribadi.

Modus “memainkan” uang negara dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) terhadap anggaran publikasi para awak media, ini dilakukan kepalo tiyuh yang dibayarkan melalui Rukun Keluarga (RK) berinisial BD.

Dalam aksinya, BD selaku RK menunjukkan data tersebut, ia menerangkan bahwa, “mas kami di Anggarkan hanya 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) di bagi 23 media masing-masing media di berikan 50 ribu saja,”Kata BD.

Dari nilai para awak media, bila kita rincikan atau kita kalkulasi anggaran tersebut lebih, dari 23 media dibayar 50 ribu sedangkan Anggaran tersebut sebesar 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) sisanya di kemanakan.

“BD menerangkan, “ini kebijakan kami mas 50 ribu. Dari kejanggalan tersebut terlihat jelas bahwa, ada penyimpangan anggaran, yang diduga Mark’Up.

Selain dari pada itu aparatur tiyuh berjumlah sekitar 14 orang, “Anehnya kenapa harus RK yang ikut campur dalam pembagian publikasi, kemana Aparatur tiyuh lainnya dan Sekertaris Tiyuh apa Fungsinya bila tidak bisa melayani dalam pekerjaan Tiyuh Mulya Kencana.

Dari hal tersebut kami berharap kepada Pemerintah atau penegak hukum Tulang Bawang Barat untuk mengusut dugaan Mark’Up tindak pidana korupsi sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU no 31 tahun 1999 sebagai mana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ada di Tiyuh Mulya Kencana kecamatan tulang bawang tengah kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sampai berita ini di terbitkan Kepalo Tiyuh Mulya Kencana belum bisa di hubungi. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *