Unit Reskrim Polsek Walantaka Polresta serkot, Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan

Peniandonews.com, Polresta serkot, – Aksi Kejahatan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Berakhir di tangan satuan unit Reskrim Polsek Walantaka Polresta serkot Polda Banten, Kamis 14/07/2022, sekira pukul 15.00 wib di Depan SPBU Palima Jl. Raya Serang Pandeglang Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang., seperti yang dikatakan Kapolsek Walantaka Dalam press release, di halaman Makopolsek Walantaka. Selasa (19 /07/2022).

Dikatakan Polsek Walantaka Polresta serkot, IPTU Ferry Andriatna, Modus Pelaku IP alias AL adalah dengan Penipuan dan atau Penggelapan, ” Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, sekira jam 10.00 Wib Pelaku yang merupakan Pelanggan di toko Baju DINDA MODE milik korban, datang ke Toko korban tersebut, kemudian membeli sebuah jaket di toko tersebut, selanjutnya Pelaku melakukan pendekatan dengan mengobrol bersama karyawan toko korban, tidak berselang lam saudara Karyawan tersebut meminta ijin kepada korban untuk membeli makan, pada saat itu pelaku ikut dan meminta diantar ke Perumahan Graha Rinjani Blok B.4 Rt/Rw 04/03 Kelurahan Kiara, sekira pukul 13.00 Wib.” ungkap Ferry Andriatna kepada media.

Lebih lanjut Kapolsek Walantaka, memaparkan, ” Sesampainya di Gardu Depan Perumahan tersebut, pelaku meminjam sepeda motor kepada saudara Karyawan tersebut dengan alasan untuk menjemput pacarnya, dan setelah motor dipinjamkan Oleh korban, si pelaku tersebut membawa kabur motor tersebut, Menyadari motornya tidak kunjung pulang dan di kembalikan, selanjutnya karyawan tersebut memberitahu kepada OKTA VENDRA BIN DUSAR, untuk selanjutnya melaporkan kejadian kepihak Polsek Walantaka. ” ucap Ferry.

Unit Reskrim Polsek Walantaka Polresta serkot, Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan

Masih kata Kapolsek Walantaka, ” Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Walantaka melakukan respon cepat dan penyelidikan, dan akhirnya pelaku dapat diamankan, berikut barang bukti,
1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor merek Honda Scoopy Tahun 2019 Warna Coklat Hitam No Pol: A-3771-YW, Noka : MH1JM3124KK783934, Nosin: JM31E2779354,STNK A.N OKTA VENDRA alamat: Perum Graha Walantaka Blok G.12 No.19 RT/Rw 24/07 Kelurahan Pengampelan.
– 1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda motor berlogo Honda.
– 1 (satu) Buah Jaket Corak Kotak-kotak warna abu-abu.
– 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Scoopy Tahun 2019 Warna Merah (Skotlet) No Pol: A-6253-MV, Noka : MH1JEW119HK899917, Nosin: JFW1E-1913040.
– 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Scoopy Tahun 2016 Warna Biru (Skotlet) Tanpa No Pol, Noka : MH1JM3124KK783934, Nosin: JM31E2779354.” jelas Kapolsek Walantaka.

Kanit Reskrim Polsek Walantaka, IPDA Maryono, Menambahkan, Setelah melakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Walantaka berhasil mengamankan terduga penadah berinisial A bin M dan R bin M, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, berhasil di amankan sejumlah 15 unit kendaraan beroda dua dengan berbagai merk dan sudah diamankan di Makopolsek Walantaka. ” tegas Maryono.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Walantaka menghimbau, agar warga kecamatan Walantaka agar berhati-hati dengan keamanan kendaraan, terutama para tukang ojek dan para pedagang, jangan mudah percaya dengan orang yang baru di kenal, serta lakukan pengaman terhadap kendaraan deng kunci ganda atau rahasia.” pinta Maryono.

Saat diminta keterangan, Terduga Pelaku IP alias AL sebagai pelaku utama, perlakuan tindak melawan hukum tersebut sudah sering di lakukan, dalam kurun waktu satu tahun kebelakang, dirinya mengaku sudah 15 kali melakukan dengan berbagai TKP di wilayah kota serang, khusus kecamatan Walantaka, Saat di tanyakan penggunaan dana hasil kejahatan, Tampa ragu IP alias AL menjawab untuk berfoya-foya.

Terakhir, Kapolsek Walantaka IPTU Ferry Andriatna, menyebutkan, “Dari jenis pelanggaran hukum yang dilakukan IP alias AL, yang berkaitan dengan pasal 378 Jo 372 KUHP, maka pelaku terancam 4 tahun kurungan.” tutup Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Walantaka Polresta serkot, Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan

Kegiatan press release Ungkap kasus tersebut, di hadiri Kasi humas Polresta serang kota , IPTU Iwan Sumantri bersama anggota, selanjutnya Kapolsek Walantaka melaksanakan penyerahan kendaraan Kepada korban secara simbolis, kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *