Penaindonews.com, Serang – Komisi Informasi (Kominfo) Provinsi Banten dakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Serta Instrumen Penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ) Tahun 2022 di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Banten pada Kamis (21/07).
Dalam rangka evaluasi serta sosialisasi monitoring terkait keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan dan lembaga non struktural (LNS)/ Vertikal se-Provinsi Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menghadiri acara tersebut.
Saat ditemui Meryadi mengatakan Wakil Kepala Kominfo Provinsi Banten Hilman M.Si menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban bagi setiap badan publik. “Dalam sosialisasi tersebut Wakil Kepala Kominfo Provinsi Banten Hilman M.Si menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban bagi setiap badan publik khususnya yang menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meryadi menambahkan Monev keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 dalam penilaiannya menggunakan kuesioner. “Monev keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 dalam penilaiannya menggunakan kuesioner yang terdiri dari indikator pengembangan website pengumuman informasi publik pelayanan Informasi publik dan penyediaan Informasi publik,” tambah Meryadi.
Terakhir Meryadi mengatakan melalui SAQ maka akan diketahui kualifikasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan LNS/Vertikal. “Melalui SAQ maka akan diketahui kualifikasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan LNS/Vertikal sudah masuk kategori informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif kualifikasi tersebut juga akan dijadikan tolak ukur dalam pemberian penghargaan kepada badan publik,” tutup Meryadi. (Bidhumas).