Penaindonews.com- Tangerang,- Proyek pembangunan infrastruktur Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Jenggot RT 02/01, Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, yang di duga dikerjakan asal asalan, akibat minimnya pengawasan dari Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK) terkait, Minggu 24/07/2022.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan, hasil pemasangan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL)terlihat tidak maksimal dan dari segi pembangunan juga di duga tidak sesuai Spek.
Menurut Mugiri dari lembaga PBH LIDIK KRIMSUS RI Daerah Banten mengatakan ,” hal itu terjadi karena tidak adanya pengawasan dari pihak pihak terkait, maka nya oknun dari pihak pelaksana pekerjaan ini mengerjakan nya asal jadi saja, serta melanggar UU keterangan impormasi publik.
Lanjut Mugiri, Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah Volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU informasi Publik,” tutup nya.
Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana belum bisa di temui atau di hubungi.
( red )