Diduga Kuat Sekolah TK Negeri Pembina 01 Menggala Lakukan Praktik Pungli

Penaindonews.com, Tulang Bawang Lampung, – Diduga Kuat Sekolah TK Negeri 01 Menggala, Jalan cendana kelurahan menggala selatan kecamatan menggala kabupaten tulang bawang propinsi lampung , melakukan Pungli (Pungutan Liar), Hal ini diketahui berdasarkan Keterangan dari Wali murid TK tersebut, yang dapat di akomodir, bahkan melakukan pernyataan kesaksian penolakan terhadap pungutan tersebut dengan bukti tanda-tangan, Rabu (27/07/2022).

Wali Murid sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Negeri pembina 01 Menggala Yang berjumlah 152 Orang yang siswa-siswi sekolah di TK tersebut, sepakat merasa keberatan dengan surat edaran terkait Permintaan Dana tambahan Sebesar Rp.767.000 (tuju ratus enam puluh tuju ribu) persiswa dan siswi.

Keluhan dan keberatan wali murid siswa-siswi TK Negeri pembina 01 menggala tersebut disampaikan langsung kepada awak media Penaindonews.com, Terkait dana yang harus di keluarkan para wali murid sebelumnya sudah ada , dengan dasar sekolah TK N 01 Menggala tersebut untuk membayar uang pendaftaran dengan besaran nominal sekitar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Salah satu wali murid mengatakan kepada awak media di awal pendaftaran tidak ada omongan penambahan dana lain tapi kenapa ada penambahan biaya lagi yang katanya dimintai dana untuk kegiatan-kegiatan di sekolah salah satunya ada dana kenang-kenangan Rp.75.000( tuju puluh lima ribu) persiswa berarti Rp.75000 x 152 siswa-siswi = total jumlahnya sekitar Rp.11.400.000 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) yang rencananya dana tersebut akan di belikan kursi untuk sekolah sebagai kenang-kenangan, sedangkan dana bos kan ada kenapa harus minta dana kepada siswa dan siswi untuk pembelian kursi tersebut, tuturnya.

Dokumentasi Surat Edaran Penarikan Dana Tambahan, Berdasarkan Ketetapan Sekolah. Tampa Persetujuan dari semua walimurid

Saat di konfirmasi Awak media Penaindonews.com, Nurlaila. selaku kepala sekolah (kepsek) Mengatakan bahwa membenarkan kalau di adakan penarikan dana tersebut di sekolah TK Negeri pembina 01 menggala. Sudah ada juknis-juknisnya yang membuat peraturan itu pihak sekolah karena yang membuat kegiatan itu dari pihak sekolah.

Berdasarkan Keterangan dari Kepala sekolah TK N 01 pembina Menggala tersebut, Awak media melanjutkan pencarian data, untuk selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Hudawati.S.E selaku Kabid paud mengatakan tidak menyalahi Aturan kalau kepsek paud membuat program-program untuk penarikan dana walaupun tidak ada persetujuan atau di ketahui oleh dinas pendidikan khususnya kabid paud karena kan sudah ada komite setiap sekolah ujarnya.

Lebih lanjut Hudawati. Mengatakan bahwa sekolah TK Negeri pembina 01 menggala semua siswa sudah mendapatkan B.O.P (bantuan oprasional pendidikan) sebesar 600 ribu rupiah setiap siswanya dan dana tersebut di gunakan untuk kepentingan siswa. Ucap beliau.

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media penaindonews.com, akan terus menggali Fakta, apakah di benarkan dana BOP tersebut dapat di gunakan sekolah Tampa pemberitahuan kepada siswa atau wali murid, dan Apakah bisa sekolah menentukan penarikan dana Tampa ada pemberitahuan atau musyawarah yang melibatkan semua walimurid, dan apakah dibenarkan melakukan pemungutan dana kepada walimurid yang tidak setuju dan tidak mampu untuk membayar.

Dokumentasi Tanda tangan Penolakan dari walimurid

Dan apabila hal ini di temukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, di harapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan, Terutama kepada Dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang atau instansi terkait dan stekholder yang ada, dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh Sekolah TK Negeri 01 Pembina Menggala.

Sampai berita ini di rilis Tim awak media penaindonews.com, berupaya Terus menggali informasi guna mendapatkan fakta dan kebenaran, agar hal-hal yang di sinyalir berbau fungli tidak terus terjadi.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *