Penaindonews.com, Tulang bawang Barat Lampung,- Pekerjaan pembangunan Ruang laboratorium Anggaran dari Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan di SMPN 18 TUBABA Dengan Pelaksana Dilakukan Secara Swakelola Yaitu, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Serta perlengkapan Peralatan nya Senilai Rp. 606.000.000 (enam ratus enam juta rupiah) diduga Melanggar Aturan, Hal tersebut di ketahui ketika awak media Penaindonews.com melaksanakan kontroling, senin (01/08/2022).
Dimana tampak jelas di lokasi para pekerja tidak memakai APD (alat pelindung diri)sesuai ketentuan K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) dimana berdasarkan keterangan dari para pekerja, bahwa para pekerja tersebut dari luar daerah, hal tersebut disinyalir tidak searah dengan sistem pengerjaan Swakelola. Tepatnya lokasi tersebut di jalan kagungan ratu, kecamatan Tulang Bawang Udik, kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dari pantauan dilokasi diduga pembangunan yang sedang berlangsung di SMPN 18 tersebut, Diduga kuat tidak mengindahkan aturan yang ada, terbukti para Pekerja tidak memakai septi / APD atau pelindung diri, hal ini apakah sengaja di lakukan para pekerja atau kurangnya pemahaman dan kesadaran terkait aturan keselamatan dan kesehatan kerja, bahkan mungkin tidak adanya pengawasan dari pemerintah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Awak media melakukan konfirmasi kepada Muhson, S.pd selaku kepala sekolah SMPN 18 TUBABA, untuk mempertanyakan hal tersebut lebih jauh, dan mengakomodir informasi sebagai bahan kelengkapan dalam pemberitaan, selanjutnya kepala sekolah Menjelaskan, Bahwa Pekerjaan swakelola ini tidak melibatkan pekerja lokal dengan Alasan bahwa pernah menawarkan pekerja lokal namun mereka tidak sanggup mengerjakan pekerjaan swakelola ini dan juga beliau beralasan bahwa Pekerja lokal biayanya terlalu mahal”, Jelas Muhson kepada awak media.
Masih Muhson,” mengenai masalah pekerja yang Tidak makai Atribut Atau K3 sudah kami belikan dan sudah kami berikan kepada pekerja mungkin saja mereka tidak terbiasa memakai pakaian tersebut ” tutupnya.
Sedangkan Dalam Peraturan Menteri PU No. 9 Tahun 2008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Tujuan diberlakukannya Pedoman ini agar semua pemangku kepentingan mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja Yang baik.
berdasarkan aturan dalam petunjuk peraturan Presiden RI No.07 Pasal 3 Tahun 2022 Tentang tekhnis DAK khusus fisik dan petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No. 03 Tahun 2022 Tentang petunjuk operasional fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022.
Yang mana Dalam peraturan tersebut Diterangkan, Bahwa Pihak Swakelola memakai tenaga lokal yang ada di sekitaran wilayah swakelola tersebut, supaya ada pemberdayaan bagi warga sekitar Dan Pihak Sekolah punya tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pekerjaan yang secara swakelola, tanpa harus melibatkan pihak ke tiga karena ini bukan sistim kontraktual sehingga tidak di benarkan memakai pihak ke tiga baik itu berbentuk PT dan CV.
Dari fakta dan keterangan yang dapat di akomodir, di sinyalir kuat dugaan, Pembangunan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMPN 18 TUBABA , tidak sesuai aturan yang berlaku, terutama Melanggar Aturan Perpres No 7 Tahun 2022 Dan Permen PU No 9 Tahun 2008.
Guna menyikapi dan menggali informasi lebih lanjut berkaitan dengan fakta dan informasi yang ada, awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut Kepihak dan instansi terkait, apakah aturan yang telah berlaku dapat dirubah secara sepihak, mengingat apapun alasannya setiap aturan harus wajib untuk di taati.
Bilamana kejadian ini ada indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, Diharapkan Dinas Pendidikan dan instansi terkait serta Apratur penegak hukum (APH) Dapat mengambil langkah tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat membuahkan efek Positif bagi masyarakat, dan menjadi kaca pembesar bagi sekolah untuk contoh dan bahan pertimbangan, khusus yang berada di kabupaten Tulang Bawang Barat. (Jay)