Sekertaris kampung Hargo Mulyo Ditangkap Polisi Diduga Lakukan korupsi

Penaindonews.com, Tulang Bawang Lampung, – Polres Tulang Bawang menangkap mantan Sekretaris Kampung (sekkam) yang berinisial St, Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa jitu Selatan, Tulang bawang, propinsi Lampung, di wilayah Tanggamus. Dia diringkus di tempat persembunyiannya karena terjerat kasus korupsi dana desa. Penangkapan yang di pimpin oleh Ipda Sobrun, SH.MH. Selaku kanit Tipidkor itu juga turut melibatkan personel Polsek Pulau Panggung.Hari jum’at (12/08/2022)

Pada sekira bulan April 2019 Kp. Kampung Hargo Rejo mendapatkan Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1.324.684.519,- yang bersumber dari APBN, APBD dan bantuan Kabupaten, namun setelah dilakukan audit pihak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang ternyata ada yang tidak sesuai dengan APBKam, dari hasil penyelidikan/penyidikan ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Dana Desa Kampung Hargo Rejo Kec. Rawajitu Selatan Kab. Tulang Bawang TA. 2019. Kemudian penyidik meminta bantuan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada Inspektorat Kab. Tulang Bawang untuk melakukan Audit PKKN Dana Desa Kampung Hargo Rejo Kec. Rawajitu Selatan Kab. Tulang Bawang TA. 2019 tersebut. Dari laporan hasil PKKN Inspektorat Kab. Tulang Bawang, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700/724/III.5-K/TB/XII/2021, tanggal 31 Desember 2021, dampak penyimpangan mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 168.171.423,- (seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus ).,-

Kini Inisial st, Umur 42 Tahun, Tani (Mantan Juru Tulis Kampung Hargo Rejo T.A. 2017 s.d. T.A. 2019), alamat Kampung Hargo Rejo Rt. 004 Rk. 002 Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, yang di Tangkap.

AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, selaku kasat polres Tulang Bawang mengatakan kepada awak media penaindonews.com Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib bedasarkan penyelidikan Unit Tipidkor dan Tekab 308 Sat Reskrim Res Tuba Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pekon Air Naningan Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus, kemudian hasil dari penyelidikan tersebut ,pada hari kamis tgl 11 agustus 2023 sekira pukul 23.30 wib Unit Tipidkor bersama dengan anggota Tekab 308 Sat Reskrim Res Tuba dan juga anggota Polsek Pulau Panggung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah warga, setelah itu tersangka dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk proses lebih lanjut ungkapnya.(jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *