Penaindonews.com. Pesawaran. Lampung. Masyarakat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, berharap kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran agar dapat menindak lanjuti dengan serius terkait penyalahgunaan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan kepala Desa “F”. Sabtu 13 Agustus 2022
Adapun prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setempat diantara,
1. Penggunaan ijazah palsu atau milik orang lain yang telah dipakai oleh aparatur Desa setempat yang diduga atas perintah dan saran Kepala Desa setempat sehingga aparatur sebagai pengguna nekat menggunakan ijazah milik orang lain.
2. Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa ( DD ) ditahun 2020 lalu atas bangunan Hidroponik Desa yang telah dibangun ditanah keluarga, bangunan itu tidak pernah bermanfaat, tidak pernah menghasilkan, bukan ditanah hibah, bukan ditanah wakaf, bukan ditanah Desa, diduga untuk kepentingan pribadi, golongan dan keluarga.
3. Pungutan bantuan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang telah dikucur kan oleh Kementerian pusat pada bulan februari tahun 2022 lalu sebesar rp.600.000 melalui PT Post Indonesia, bantuan itu, setelah diterima oleh masyarakat Desa, dipungut kembali oleh Aparatur Desa diduga atas perintah Kepala Desa “F”.
4. Penggunaan Dana Desa (DD) tentang penerapan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa, Kepala Desa “F” diduga telah mengkangkangi aturan PMK 40 tahun 2020 pasal 32 hurup A
Beberapa poin laporan masyarakat setempat berharap kepada Inspektorat Pesawaran untuk dapat mempertegas dan memberikan sangsi keras kepada Kepala Desa “F” atas dugaan penyahgunaan wewenang
Dari salah satu masyarakat Desa setempat yang tidak ingin namanya disebut menyampaikan bahwa Inspektorat Pesawaran harus tegas dalam mengambil keputusan, jangan sampai masyarakat Desa gagal faham terhap Inspektorat tersebut dan apabila permasalah ini tidak terdapat kepastian dalam aturan maka kami selaku masyarakt akan meningkatkan pelaporan kelebih tinggi lagi, ujar. (RED/EDI)