Penaindonews com, Serang – Polsek Taktakan Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel pada
Minggu (21/08).
Kapolsek Taktakan Polresta Serkot Akp Tohirudin membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian togel,” kata Tohirin.
Tohirin menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari warga tentang adanya transaksi jual beli nomor togel, “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat satu orang pria sedang melakukan jual beli nomor togel, atas informasi tersebut Polsek Taktakan melakukan pulbaket dan berhasil diamankan satu orang pria berinisial AS (54),” ucap Tohirin.
Dalam hal ini Polsek Taktakan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “Dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang pecahan Rp1000, Rp2.000, Rp10.000, Rp100.000 dengan total uang sejumlah Rp216.000, satu unit handphone merek NOKIA warna merah berisikan catatan nomor dari pemasang togel
satu unit Handphone merk Nokia warna Hitam satu unit Motor Yamaha Mio J Nopol : A-5416-HW,” tutur Tohirin.
Tohirin menjelaskan motif dari pelaku melakukan hal tersebut, “Pelaku melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang mana setiap 1 nomor yang dipasang pembeli, pelaku mendapatkan keuntungan 20 %.
Kegiatan tersebut dilakukan tersangka dari tahun 2018 sampai dengan sekarang,” ucap Tohirin.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Taktakan, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Taktakan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000,” jelas Tohirin.
Terakhir Tohirin menegaskan pihaknya untuk terus laksanakan patroli kring serse di tempat rawan dan jam rawan serta dengan sasaran pelaku tindak pidana serta berantas tempat perjudian dalam bentuk apapun (Niel/Red).