Penaindonews.com, Tulang Bawang Barat – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, TDM (14).
“Pelaku berinisial OP (21), warga Alamat Kagungan Ratu kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Senin (22/8) disaat pelaku sedang nonton jaranan ditiyuh pulung kencana, Hari ini setelah di gelarkan perkaranya akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Senin 22/8/22
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, JJ , Alamat :
Tirta makmur rt 8 rw 2 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Senin (17/5/22).
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku an.OP .
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan Pada hari jumat tanggal 15 april 2022 sekira jam 17.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur MO: tersangka an.OP , menjemput korbanTDM dari rumahnya dan dibawa kediaman tersangka yang beralamatkan di Tiyuh kagungan ratu kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat kemudian tersangka membujuk korban ,selanjutnya membungkam mulut korban dengan tangannya dan membuka baju korban lalu tersangka menyetubuhi korban setelah itu korban pulang ke rumahnya ,akibat kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya selanjutnya korban dibawa orang tuanya melapor kepolres Tubaba.
Kronologis Penangkapan “Pada hari senin tanggal 22 agustus 2022 sekira pukul 15.00 wib Tim opsnal tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang menonton jaranan ( kuda kepang) ditiyuh Pulung Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat kemudiaan dilakukan penangkapan terhadap tersangka OP ,dan tersangka saat Diintrogasi dianya mengakui Telah melakukan persetubuhan terhadap Korban TDM lalu tersangka di bawa kepolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan ” ungkap kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(jay /humas_tbb).