Penaindonews.com, Serang – Pada saat Polda Banten menggelar Press Conference ungkap kasus judi online yang berada di Wilayah Hukum Polda Banten pada Kamis (25/08) salah satu tersangka pelaku judi online tersebut yang telah berhasil diamankan terdapat 1 perempuan yang menjadi tersangka judi online pingsan setelah mendengar ancaman pidana.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan saat Polda Banten menggelar Press Conference Ningsih shock karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan. “Saat berlangsungnya Press Conference tersangka Ningsih pingsan karena shock setelah mendengar ancaman pidana yang harus dijalani akibat perbuatannya sendiri,” ucap Shinto pada Jum’at (26/08).
Ningsih langsung mendapatkan perawatan setelah pingsan akibat shock setelah mendengar ancaman pidana yang akan Ningsih hadapi.
Setelah sadar dari pingsannya Ningsih menjelaskan dirinya shock karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan saat Press Conference. “Setelah mendengar ancaman pidana yang akan saya hadapi, saya shock dan tubuh saya terasa lemas dan tidak menyangka saya akan mendapatkan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saya sangat menyesali perbuatan yang saya lakukan,” jelas Ningsih. (Niel/Red).