Penaindonews.com, TUBABA, –
Perlu diketahui untuk seluruh tenaga non ASN di Tubaba bahwa ini pendataan bukan/belum penyeleksian, Dasar pendataan pengaturan pemerintah RI nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dalam pasal 99 ayat 2 bahwa pegawai yg bekerja di instansi pemerintah PPPK dan PNS sampai 28 November 2023 dan surat menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah. (29/8/22).
Feri Yanto, S.Ip.,MM selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi & Fasilitasi Profesi ASN Tubaba menjelaskan, “Sebelum 28 November 2023 tidak lagi namanya pegawai lain selain PNS dan PPPK, sedangkan seluruh Indonesia masih ada tenaga honor Itu harus selesai dan untuk menyelesaikan permasalahan ini pemerintah pusat memerintahkan untuk menyampaikan data non ASN Dengan syarat status PHK2 Tenaga honorer yg tidak lulus seleksi Tahun 2013,” pungkasnya.
Lanjut feri, “Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga,
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (kepala dinas), telah bekerja paling singkat 1(satu) tahun pada 31 Desember 2021 dan berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Pendataan ini melalui OPD masing-masing dan disetorkan di BKPSDM. “Jelasnya.
Maksud dan tujuan pendataan untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada dan sebagai acuan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan untuk penyelesaian tenaga ASN 28 November 2023.
Untuk keabsahannya Feri melanjutkan, “Mengenai keabasahan masing-masing kepala OPD membuat surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak dan kedepannya akan dilakukan vertipikasi dan pengawasan melalui instansi pengawas seperti BKM, inspektorat, BPKP dan masing-masing tenaga ASN nantinya akan melakukan pengimputan terhadap data datanya masing-masing.”
“Jumlah honorer se-Tubaba saat ini belum ada karena masih di data, setelah pendataan selesai akan di umumkan oleh badan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi & Fasilitasi Profesi ASN) Tubaba. Pegawai pemerintah perjanjian kerja (kontrak kerja) dan tidak ada hak pensiun seperti PNS bisa mengikuti pendataan non ASN ini.” Feri mengakhiri.
Terkait pergantian SK (SK dijual) Kabid tidak bisa banyak menjelaskan. (Jay)