Penaindonews.com, SERANG – Viralnya pemberitaan dugaan ditahannya Vaklaring atas nama Misru Saitam mantan karyawan PT Parkland World Indonesia 2 menuai banyak sorotan dari berbagai media, hampir 30 media online baik lokal maupun nasional.
Dari hasil investigasi dan penelusuran awak media, semua berawal dari saudari MS yang pernah meminta bantuan kepada salah satu anggota serikat inisial R untuk mengkomunikasikan perihal Vaklaring dan uang sisa gaji yang belum diambil oleh korban MS.
Seiring berjalannya proses pengurusan Vaklaring yang dilakukan salah satu anggota serikat pekerja inisial R, yang pada saat itu diduga tanpa surat kuasa dan tidak bersamaan dengan karyawan yang bersangkutan tentunya menuai banyak pertanyaan. Apakah diperbolehkan dan sudah sesuai prosedur mengurus hak-hak seorang karyawan dengan cara seperti itu.
Dikonfirmasi Melalui Sambungan WhatsApp Manager HRD PT Parkland World Indonesia 2, Dida Juanda Menyampaikan bahwa selama ini sudah menjalankan prosedur dalam pengambilan Vaklaring dan pengurusan hak-hak karyawan di perusahaan yang ia pimpin dengan 2 point yang harus dilakukan, (1) Vaklaring dan Sisa gaji dan hak-hak lainnya yang masih ada diperusahaan harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. (2) Kalaupun akan diambil bukan oleh karyawan bersangkutan harus dengan surat kuasa.
“Prosedur pengambilan vaklaring karyawan yang resign, (1) Harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. (2) Harus ada surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan kepada yang diwakilkan,” jawab Dida.
Perlu diketahui dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan berkaitan komunikasi 3 pihak, Komunikasi antara Karyawan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO dan Komunikasi Pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak perusahaan pemberi kerja melalui 4 tahapan, Upload Dokumen, Cek Kelengkapan dokumen, Verivikasi dan Konfirmasi Ke Perusahaan, Pembayaran Oleh BP Jamsostek.
Yang menjadi Pertanyaan Apakah mungkin bisa dicairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik seorang karyawan dengan tanpa melalui tahapan proses verifikasi dan konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan pemberi kerja sedangkan melalui hasil konfirmasi awak media dengan perusahaan Vaklaring masih ada di perusahaan dimana tempat korban bekerja.
Dikonfirmasi ditempat terpisah korban MS hanya ingin apa yg menjadi hak nya dikembalikan dan jika ada oknum-oknum yang terlibat atas hilangnya saldo BPJS Ketenagakerjaan Milik nya diproses secara hukum yang berlaku
“Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya dikembalikan karena uang saldo BPJS Ketenagakerjaan Milik saya adalah hasil keringat saya selama sekian tahun bekerja dan jika ada oknum yang terlibat didalamnya diproses secara hukum yang berlaku” tutupnya. (mugiri)