Penaindonews.com. Pesawaran. Lampung. Penemuan mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan diperkebunan karet di Dusun Kemulyan Desa Kalirejo Kecamatan Negrikaton pada Senin 5 September 2022 Malam yang sempat menggegerkan warga sekitar akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus terduga tersangka kasus pembunuhan yang diketahui warga Dusun Mekar Jaya Desa Kalirejo Kecamatan Negrikaton. KRS ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya, Selasa (06/09/2022) kemarin.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin Konferensi pers didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin dan Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran di Mapolres Pesawaran, Rabu (07/09/2022).
“Satreskrim Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan waktu kurang dari 24 jam, meski dengan petunjuk barang bukti berupa Cassing handphone milik korban dan keterangan sejumlah saksi, ” kata Bidhumas Pandra.
Ungkap kasus atas temuan mayat perempuan dengan luka dibagian leher dengan inisial IM(15) bermula dari laporan saksi bernama Mugi warga Dusun Kemulyaan Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon di kebun karet tidak jauh dari kediamannya.
“Tersangka KRS warga Dusun Mekar Jaya Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon yang telah berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi ketika sedang beraktifitas, ” ujar Pandra.
Tersangka Kamal Rajab Syaputra alias KRS diringkus petugas Satreskrim Polres Pesawaran Selasa (6/08/2022).sekira pukul 13.00. WIIb atau hanya sekitar 5 jam dari diterimanya Laporan Polisi Nomor : LP / B-179 / IX / 2022 / Res Pesawaran / Sek. Gedong Tataan, Tanggal 06 September 2022, tentang ditemukannya sesosok mayat perempuan tergeletak ditengah kebun karet.
Menurut Pandra, sebelumnya tersangka dan korban sudah saling mengenal sebulan yang lalu dan sebelum korban dibunuh, keduanya sempat melakukan hubungan terlarang.
“Berdasarkan Keterangan pelaku KRS, bahwa pelaku tersebut bertemu dengan korban sekira jam 20.00 WIB lalu mengajak korban berinisial IM ke kebun karet, kemudian korban disetubuhi sebanyak satu kali, setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan dari belakang, kemudian pelaku membuka tali celana korban yang digunakan untuk mengikat leher korban sehingga korban tidak berkutik lagi,” ungkapnya.
Setelah korban tidak berdaya kemudian korban dibaringkan di tanah lalu pelaku mencari kayu, tapi tersangka hanya menemukan botol kosong bekas minuman beralkohol, lalu oleh pelaku botol tersebut di pukulkan di kepala korban hingga botol tersebut pecah, kemudian pecahan botol tersebut di tusukkan oleh pelaku ke leher korban sebanyak 1 kali hingga leher korban terluka.
“Motif pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sebelum kejadian pelaku melihat korban membawa Handphone bagus dan saat itu terlintas di fikiran pelaku ingin memiliki handphone korban tersebut, ” jelasnya.
Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka Kamal Rajab Syaputra dan barang bukti yang diantaranya berupa sepeda motor Honda Beat warna merah B 3625 CAG, Handphone merk Vivo miliknya dan Handphone Oppo milik korban telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk dilakukan proses penyidikan
Tersangka Kamal Rajak Syaputra dikenakan pasal berlapis oleh penyidik. Yakni, Dugaan Tindak Pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Sub Pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.
“Tersangka KRS ini perbuatannya terbukti banyak melanggar pasal karenanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. ( EDI WIJAYA )