Penaindonews.com, SERANG – ada sekitar kurang lebih 20 paket proyek pemerintah kota serang, melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) kota serang yang dilaporkan ke kejaksaan negeri (Kejari) serang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat bintang merah Indonesia (LSM BMI) pada Selasa, (30/08/2022)
Hal itu diutarakan oleh ketua LSM BMI Serang, Didi Haryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis,(15/09/2022)
menurutnya terkait laporan Kejari tersebut adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Pada 20 Titik Paket Proyek Yang Diantaranya “Belanja Modal Jalan Lainnya (Pembangunan Saluran Drainase Lingkungan Perumahan Graha Griya Walantaka)” Dengan Anggaran Sebesar Rp. 199.710.000, Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang, APBD Tahun 2022 ini.
” Dari hasil investigasi team kami dilapangan mendapatkan beberapa fakta yang diduga keras adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Kegiatan tersebut diantaranya :
1. Diduga Belanja Modal Jalan Lainnya (Pembangunan Saluran Drainase Lingkungan Perumahan Graha Griya Walantaka) Dengan Anggaran Sebesar Rp. 199.710.000, APBD Kota Serang Thn 2022. Diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang sudah ditentukan oleh pemerintah sehingga proses pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan yang patut dicurigai bisa mengakibatkan kerugian negara pada proyek tersebut.
2. Diduga pada pekerjaan Pemasangan Batu pada saluran drainase tidak dikerjakan dengan baik, terkesan asal – asalan terlihat ketika dalam proses pekerjaan, kualitas batu yang digunakan, pemasangan batu ketebalannya berfareasi, ada yang 10 cm s/d 30 cm.
3. Diduga ada pekerjaan drainase yang lama tidak di bongkar dan langsung di timpah dengan pasangan yang baru.
4. Diduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait sehingga dalam proses pelaksanaan terkesan asal – asalan, yang patut diduga dinas dan pemborong sudah bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
6. Diduga Untuk Mendapatkan Paket Proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang, pengusaha harus memberikan setoran sebesar 15 s/d 20 % kepada Oknum Dinas Terkait.
Deskripsi Dugaan Setoran dan Kerugian Keuangan Negara 20 paket Proyek 199.100.000 x 20 = 3.994.200.000 x 15% = Rp. 599.130.000 (Lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah)
Maka patut diduga hal ini Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
. Jelasnya Didi kepada media.
Lanjut kata Didi Hariyadi, untuk itu dirinya meminta kepada kejaksaan negeri serang, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, turun kelapangan, apabila terdapat kejanggalan terhadap kegiatan proyek tersebut agar diproses hukum yang berlaku.
” Kami meminta kepada kejaksaan negeri serang untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pada 20 Titik Paket Proyek milik pemerintah Perkim kota serang
Apabila terbukti Agar segera diproses secara hukum yang berlaku. Tandasnya.
(Red/Ropiyadi).