Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kandawati Di Gelar

Penaindonews.com- Tangerang, Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Kandawati Antar waktu (PAW) dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kandawati. Peserta sosialisasi adalah seluruh Warga Desa Kandawati, Senin 19/09/22

Hadir dalam acara ini, Camat Gunung Kaler Willi Patria, SE, M.Si, Babinsa, Binamas ‘Pejabat Kepala Desa H. Solihan, Sekdes Selvi, Ketua BpPD Muadz Hasyim, ibu Pkk, para Ketua Rt/RW dan tokoh masyarakat.

Camat Gunung Kaler Willi Patria Dalam arahannya mengatakan “Sosialisasi meliputi dasar hukum pelaksanaan, tata cara penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, seleksi administrasi, penetapan calon, mekanisme pelaksanaan musyarawah desa pemilihan kepala desa antar waktu.

Lanjut wily, Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyarawah desa bukan pemilihan kepala desa seperti biasanya yang dipilih oleh semua warga yang mempunyai hak pilih. Peserta musyawarah desa diatur oleh peraturan yang mengikat.

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu beda dengan Pemilihan Kepala Desa biasa, karena ini untuk melanjutkan masa periode yang terputus, kalau biasanya dipilih masyarakat umum, PAW bentuknya Musyawarah Desa oleh BPD dan panitia yang dibentuk, tentunya mengacu kepada aturan yang berlaku,” Terang willy.

H. Rapiudin, S. Pd. I, salah satu tokoh agama berpesan agar masyararakat Desa Kandawati paham dengan adanya sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) ini, sehingga dapat berjalan lancar dengan khidmad.

“Sosialisasi ini merupakan hal penting, karena ini menyangkut hajat masyarakat Desa Kandawati, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar dengan khidmad serta dapat diterima dan dipahami oleh semua peserta yang hadir,” Harap H. Rapi.

Ditempat yang sama Ketua BPD Kandawati Muadz Hasyim menerangkan, kita semua harus serius, agar supaya Warga dapat menerima pemaparan Kasi Pemeritahan, dan memahami apa yang disampaikan.

“dengan dilaksanakan Sosialisasi Pilkades PAW Desa Kandawati, semoga masyarakat dapat mengetahui tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa PAW, jika memang ada dari warga yang akan ikut mencalonkan menjadi Kepala Desa PAW, masa jabatannya meneruskan periode yang telah ditentukan,” Tutup Hasyim.

(Mugiri MCG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *