Penaindonews.com, SERANG | Tim Resmob Satreskrim Polres Serang behasil mengamankan lima orang terduga pengedar uang palsu (upal-red). Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI behasil ditangkap dari tempat berbeda – beda, pada Jum’at (16/9/2022).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan kelima tersangka pengedar uang palsu oleh Tim Resmob Polres Serang, dimana pada saat petugas melakukan patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Dan saat di bawa kerumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ.
“Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu baru senilai Rp. 70 juta rupiah dan dua orang tersangka lainnya yakni AK dan SJ,” kata Kapolres Serang didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Selasa (26/9/2022).
Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.
“Dan dari tangan tersangka DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu lama sebanyak Rp. 10 juta rupiah,” terang Kapolres.
Hasil penyelidikan mendalam tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten
Meski dalam penangkapan SI tidak ditemukan barang bukti uang palsu, imbuh Yudha, namun SI mengaku, uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu dari tersangka SI.
Menurut Yudha, uang palsu tersebut sudah diedarkan di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.
Dalam hal ini, Yudha kembali menegaskan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu, dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut.
“Untuk kelima tersangka, kita jerat dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10-15 tahun serta denda paling sedikit 10 milyar dan paling banyak 50 milyar,” tandasnya.
Yudha mengimbau kepada warga masyarakat, khusus masyarakat Kabupaten Serang agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli, dengan cara 3D (di lihat, di raba dan di terawang.