Cegah C3 dan Street Crime, Berikut Rute Patroli Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

Penaindonews.com, Tulang Bawang Lampung, – Guna mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime), Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar patroli presisi.

Patroli presisi ini berlangsung hari Sabtu (08/10/2022), pukul 23.00 WIB s/d Minggu (09/10/2022), pukul 03.00 WIB, di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana.

“Semalam sampai dini hari tadi, petugas kami melaksanakan patroli presisi di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana C3 dan kejahatan jalanan (street crime),” kata Kasat Samapta, AKP Samsul Bahri, S.A.P, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Adapun rute patroli presisi ini, lanjut AKP Samsul, di mulai dari Mako Polres Tulang Bawang – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Banjar Agung – BRI Cabang Tulang Bawang, Unit 2 – Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya – Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga – Mako Polres Tulang Bawang.

Menurut Kasat Samapta, patroli presisi tersebut rutin dilakukan oleh petugasnya yang berseragam dinas dengan dilengkapi senjata api (senpi) organik dan mobil patroli. Tentunya untuk rute dan jam kegiatan dilaksanakan secara random berdasarkan produk dari Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang.

“Selama melaksanakan patroli presisi, petugas kami juga memberikan imbauan kamtibmas kepada supir mobil yan ditemui untuk berhati-hati di jalan dan selalu taat mematuhi peraturan lalu lintas,” papar AKP Samsul.

Apabila mengantuk, agar supir mobil tidak memaksakan diri guna melanjutkan perjalanan, tapi carilah tempat yang aman untuk beristirahat sejenak hingga rasa ngantuknya hilang.

“Semoga dengan adanya patroli presisi yang dilakukan oleh petugas kami ini, dapat memberikan rasa aman dan nyaman, terutama pada warga masyarakat yang melintas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang pada malam hari, serta dapat menghilangkan niat para pelaku tindak pidana.” Tutup Kasat Samapta. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *