Waspada Kasus Gagal Ginjal Terhadap Anak, Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Pengecekan Apotek

Penaindonews.com, Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Serang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan serta himbauan kepada pemilik atau penanggung jawab apotek yang ada di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Senin (24/10).

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma memerintahkan personel Satreskrim Polresta Serang Kota untuk memeriksa dan menghimbau agar pihak apotek tidak memberikan obat-obat penurun panas anak yang mengandung Etilen Glikol yang melebihi batas.

Selain Satreskrim Polresta Serang Kota hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Farmalkes Dinas Kesehatan Kota Serang Nurhayati didampingi Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Serang Hj.Lina, Pemeriksa dari BPOM Fikri Nazarudin dan Ilham Suryono serta para pegawai Dinas Kesehatan Kota Serang.

Kemudian David menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan telah ditemukan beberapa obat yang dilarang dan masih beredar disalah satu apotek.

“Hari ini kami bersama BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Serang, melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap seluruh apotek yang ada di wilayah hukum Polresta Serang Kota, kemudian dari hasil pengecekan telah ditemukan obat Termorex rasa jeruk sebanyak 15 botol dan Unibebi Cough Syrup sebanyak 14 botol,” ungkap David.

Menindaklanjuti temuan ini petugas BPOM Provinsi Banten menarik kembali beberapa obat yg dilarang tersebut dan akan diserahkan ke distributor obat resmi yang nantinya akan diserahkan ke Industri Farmasi asal obat tersebut.

Kemudian David juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan demi meminimalisir kemungkinan buruk yang terjadi pada anak akibat penggunaan obat yang tidak dianjurkan. “Sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.01.05/II/3641/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/246/X/RES.4.3./2022/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2022, tentang dugaan tindak pidana Kesehatan, maka kita melakukan langkah-langkah pengecekan apotek di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” tutup David. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *