Penaindonews.com, Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan NM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10) sekitar pukul 15.45 Wib.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan bahwa perkara NM sudah dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Serkot dan selanjut nya berkas akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Serang. “Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh Penyidik Polresta Serkot dan akan diserahkan pelimpahan tahap 2 kasus NM ke Kejari,” ujar Iwan.
NM datang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jeans biru dongker saat masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Serkot. NM yang awalnya enggan untuk turun dari mobil, namun setelah dipanggil oleh pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serkot.
Sementara itu, di dalam ruang penyidik NM melakukan pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap 2 ke Kejari Serang. “NM sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan dan Alhamdulilah hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka NM lansung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” terang Iwan.
Akibat dari perbuatannya NM diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Bidhumas).