Penaindonews.com, Tangerang,- Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. dalam mengantisipasi Berandalan jalanan, aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang mengamankan 5 orang dan 4 lainya DPO.
Ke-9 orang itu diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang pria berinisial HG. Korban merupakan kurir ojek online atau pengantar makanan melalui aplikasi.
“Peristiwa itu terjadi pada saat korban yang bekerja sebagai kurir makanan yang dipesan dengan aplikasi dan sedang mengantarkan pesanan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (31/10/2022).
Romdhon menerangkan, peristiwa itu terjadi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (17/10/2022). Kata Romdhon, korban di pepet 1 unit sepeda motor yang ditumpangi 3 orang. Para pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.
“Pada saat korban ingin memutar balik, korban dipukul dari belakang menggunakan celurit hingga korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh salah satu pelaku mengarahkan celurit ke arah korban sehingga korban menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri
meninggalkan sepeda motor,” papar Romdhon.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dan kerugian berupa 1 sepeda motor.
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian membentuk tim khusus. Melalui serangkaian penyelidikan, polisi mendapat ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan para pelaku juga teridentifikasi berada di 2 tempat yaitu di wilayah dan wilayah Bekasi.
“Tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan di 2 tempat secara bersamaan. Hasilnya, kami berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian dan 1 orang penadah,” terang Romdhon.
Romdhon menjelaskan, 1 orang tersangka ditangkap di wilayah Panongan berinisial AA, 3 tersangka ditangkap di wilayah Bekasi masing-masing berinisial YP, ADS, DAI, dan 1 orang di wilayah Serang berinisial MD yang berperan sebagai penadah. Dari penangkapan tersangka di wilayah Serang, polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Dikatakan Romdhon, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, diketahui kelompok utama para pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering melakukan aksi di wilayah hukum Polda Banten berjumlah 9 orang. dan tersangka ini mengaku telah beraksi 9 kali di wilayah hukum Polres kota Tangerang, dan 3 kali di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten.
“Sepeda motor hasil kejahatan 9 orang itu dijual ke tersangka MD yang memiliki peran menerima atau membeli sepeda motor hasil kejahatan,” ucap Romdhon.
Romdhon menuturkan, tersangka lain sudah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran. Romdhon memastikan, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan.