Penaindonews.com- Tangerang, Pembangunan Sarana Air Bersih ( SAB ) di Kampung Pasir Rt 005/02 desa Kresek, kecamatan Kresek, kabupaten Tangerang di duga menyalahi aturan dan tidak bertuan. kamis 10/11/2022
Pasalnya, proyek pembangunan SAB tersebut tidak ada yang mengakuinya, di samping itu di lokasi proyek tidak di lengkapi papan informasi proyek. Padahal seharusnya dengan papan informasi proyek, masyarakat bisa mengetahui jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan anggaran yang di gunakan.
Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah fakta berhasil terungkap di lapangan berdasarkan hasil investigasi team wartawan di lokasi proyek pada hari kamis 10/11/2022).
Terdapat hal yang cukup janggal dan terkesan tidak transparan. Dimana pegawai tidak mengetahui siapa pelaksana proyek tersebut dan tidak ditemukannya papan informasi proyek.
Terkait papan Informasi proyek “belum ada papan proyeknya sehingga tidak kami pasang, pak” ucap pekerja dengan nada polosnya.
Hal ini jelas sudah bertentangan dengan amanat Undang-undang KIP No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sehingga Pihak awak media mendatangi kantor kecamatan Kresek untuk mengkonfirmasi terkait pekerja’an ini kepada kasi ekbang, namun staf dan kasi ekbang kecamatan kresek sedang tidak ada di ruangan nya.
Hingga diturunkanya berita ini, pihak pelaksana lapangan atau pengawas PPTK belum bisa di mintai keterangan lebih lanjut.
( Mugiri )