Penaindonews.com, Lebak,- Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Perampasan Hand Phone di daerah hukum Polsek Cipanas Polres Lebak.
Dua Pelaku BS (23) dan MW (19) warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berhasil ditangkap dan diamankan setelah melakukan aksi Perampasan Hand Phone yang terjadi pada Selasa (01/11/ 2022) sekira pukul 19.30 Wib di Kp.Kadu Bitung Rt.03/01 DS. Malangsari Kec. Cipanas Kab Lebak.
Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah hand Phone Vivo Y91C warna merah dan 1 (Satu) buah Dus Vivo Y91C.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,
“Ya, Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Perampasan Hand Phone yang terjadi pada Selasa (01/11/ 2022) sekira pukul 19.30 Wib di Kp.Kadu Bitung Rt.03/01 DS. Malangsari Kec. Cipanas Kab Lebak,” ucap Andi. Rabu, (16/11/2022).
“Kedua Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara melakukan perampasan Hand Phone baik dijalan ataupun didepan rumah dan pelaku biasanya mencari sasaran anak kecil atau dibawah umur yang sedang bermain Hand Phone game,” terangnya.
“Modusnya pelaku mendekati dan langsung merampasnya serta dibantu oleh teman pelaku yang sudah menunggu di jalan dengan sepeda motor sehingga setelah berhasil mengambil hand Phone langsung kabur menggunakan sepeda motor,” tambahnya.
Sementara itu Panit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak Ipda Supardi,SH menambahkan,
“Setelah menerima laporan kejadian dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku dan barang bukti,” tambah Supardi.
“Saat ini Unit Reskrim Polsek Cipanas dibantu Sat Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali,” ungkapnya
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke -3, ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun,” tegasnya.