PANWASCAM Enggal Selesaikan Uji Petik Verfak Parpol ” Dengan Tegas Kami Akan Tegakkan Aturan Pemilu”

Penaindonews.com, Bandar Lampung- Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Engga telah Merampungkan tugas Awal Selaku Penyelenggara Pengawas Pemilu diketahui penyelesaian uji petik verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilaksanakan dari tanggal 10 November 2022-17 November 2022.

Hertia Tri Septi selaku ketua Panwaslu kecamatan Enggal memaparkan bahwa Sejauh ini dirinya beserta Team yang berada di Panwascam Enggal telah melakukan uji uji petik verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk memvaliditasikan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.

“Hamdallah sebagai Ujung Tombak Badan Pengawas Pemilu Kami Selaku Team Pengawas Pemilu Kecamatan Enggal Telah Merampungkan Tugas Awal Kami dalam Hal Ini uji petik verfak (Verifikasi Faktual) keanggotaan partai politik ini memang perlu untuk terjun langsung ke lapangan untuk mencocokan data keanggotaan partai politik yang sudah di verifikasi oleh kpu”

” Uji petik yang dilakukan oleh Panwascam Enggak merupakan bagian penting dalam pengawasan keanggotaan partai politik dengan menguji petik keanggotaan secara langsung door to door agar kemudian diharapkan kita bisa lebih paham dan mengetahui secara langsung apakah orang yang masuk ke dalam keanggotaan parpol tersebut benar atau tidak serta memberikan pemahaman kepada Masyarakat secara menyeluruh.

Disini saya tegaskan juga dalam giat ini kami sebagai Team pengawas tidak percaya akan kinerja dari KPU “Terang Wanita yang akrab di sapa Tia.

“Saya selaku pemegang mandat Ketua Panwaslu Kecamatan Enggal telah mengingatkan Rekan rekan agar dapat tegas dalam melaksanakan uji petik ini, jika memang terdapat kejanggalan dan ketidak cocokan di data yang di verifikasi tentunya kami sebagai pengawas akan menindak lanjutinya”

“Intinya kami disini selaku Ujung Tombak pengawas pemilu di tingkat Kecamatan tidak main main dalam aturan kami akan benar-benar tegak lurus dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu ini berdasarkan Aturan” Tutup Tia.” (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *