Penaindonews.com, TUBABA, ~ Korban Kekerasan dalam Rumah tangga KDRT (S) warga Panaragan mendatangi kantor dinas PP & PA di Tiyuh Tirta makmur Kecamatan Tulang Bawang tengah Kabupaten Tulang Bawang barat, Lampung 22/11/2022
(S) korban Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) ditemani oleh ibunya dan keluarga lain mendatangi kantor pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Warga Tubaba ini sering mendapatkan kekerasan fisik dari tersangka yang tidak lain adalah suaminya sendiri, Dia meminta perlindungan ke Dinas PP&PA Tubaba.
Laporan (S) diterima dan langsung memberikan surat kuasa kepada dinas PP & PA untuk membantu dalam proses ke APH, korban telah melaporkan kasus KDRT ini pada polres tulang bawang barat dengan Nomor : LP/B/438/X/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG
Akibat KDRT Korban (S) mengalami prikis traumatik, “saya takut mau keluar rumah jadi saya jarang keluar rumah, saya terkadang keinget kajadian dan perlakuan tersangka, saya terauma, saya serahkan semua ke APH dan ingin tersangka dihukum seberat-beratnya, “ungkapnya pada pegawai dinas PP&PA.
Wita selaku sekretaris PP&PA Tubaba mengatakan, “jadi di PP&PA kita punya UPTD yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak jadi pengaduan disini tugas kami yang utama adalah untuk pendampingan, jadi (S) ini akan kita dampingi, dampinginya apa yang dibutuhkan misalnya sekarang ini yang kami nilai salah satunya adalah asesmen pesikolok,
asesmen pesikolok itu untuk menilai sejauh mana terjadi kekerasan ada terauma tidak disitu, pesikoloknya yang menentukan Kami juga tidak punya wewenang untuk menjelaskan nanti asesmen pesikolok itu yang menjelaskan. Asesmen pesikolok itu akan membantu dalam persidangan ketika dibutuhkan bukti, bukti bisa fisum esepetum tenaga medis bisa asesmen pesikolok.” Pungkasnya.
Lanjutannya, “Yang kita lakukan hari ini termasuk wawancara dengan konselor itu akan dilanjutkan lagi karena konselor tidak bisa memberikan sebagai bukti dalam persidangan bisa digunakan adalah asesmen pesikolok itu.
Kita di Kabupaten Tulang Bawang barat tidak mengharapkan adanya KDRT dan seandainya ada yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga silahkan mengadu ke UPTD, Kekerasan itu tidak tentang fisik seperti dipukul, kekerasan pesikologis artinya terauma mental kami juga bisa bantu itu tetapi kalau sudah keranah hukum kerjasama sama kepolisian untuk menangani pelakunya dan lain sebagainya dengan kolsenter 085384275959, “pungkasnya. (Jay)