Penaindonews.com, SERANG | Dua orang pencuri besi pembatas jalan NN dan MD berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Serang Polda Banten, pada Kamis (2/2/2023).
Kedua tersangka NN dan MD merupakan warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang-Banten, diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang setelah mendapat laporan dari Dishub Banten atas hilangnya pembatas jalan di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, kedua tersangka NN dan DN ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan oleh Personel Polsek Pontang saat sedang melakukan Patroli rutin.
“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan aksinya oleh petugas Patroli,” kata AKP Dedi Mirza, Jum’at (3/2/2023).
Selain dua orang tersangka, lanjut Dedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil suzuki Futura, warna hitam, Nopol B-9676-JZC, 1 buah gas oksigen ukuran 20 Kg, 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 buah palu, 1 buah linggis, 1 buah selang regulator gas warna merah-hijau dan 1 buah rompi proyek warna oranye beserta tali rompi.
Dalam melakukan aksinya, kata Dedi, kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian menggunakan sarana mobil pikup suzuki Futura Nopol B 9676 JZC berpura-pura sebagai pekerja yang sedang memperbaiki besi pembatas jalan dengan memakai rompi pekerja proyek sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Saat kondisi sepi, pelaku memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan alat las pemotong. Namun saat dinaikkan ke atas mobil pick-up, keduanya diketahui petugas Patroli. Saat ditanya ternyata keduanya bukan sedang memperbaiki pembatas jalan namun sedang melakukan aksi pencurian,” tandasnya.
“Kedua pelaku sudah kita amankan dan keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutupnya.
[Humas]