Penaindonews.com, Lebak, – Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Gerai paket pengiriman barang “SICEPAT”) di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak. Senin (13/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH didampingi Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH, Manager Corporate Communication PT. SICEPAT EXPRES INDONESIA Sdr. Rangga Andriana, Cpr. dan Rekan Media Pers Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan,”Ya hari ini kita melaksanakan press Conference terkait Kasus Pencurian dengan Pemberatan Gerai Ekspedisi Sicepat Expres Rangkasbitung Jl. Sunan Kalijaga No.22, RT.02, Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak – Banten yang terjadi pada Kamis, 2 Februari 2023 pukul 01.30 wib,” ujar Wiwin.
“Tiga Pelaku MP (30), MZ (19), DS
(24) berhasil ditangkap berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, penyidik berhasil mengamankan 4 (empat) buah handphone, antara lain Samsung Galaxy S22 warna black, Oppo F5 warna merah, Xiomi Redmi Note 9 Pro warna biru muda, dan Fideloi warna biru muda, Selain mengamankan 4 (Empat) Unit Handphone,” ungkapnya
“Selain itu Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, berupa 1 (satu) Unit Tang pemotong Besi, 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda Type Vario 150 Warna Hitam No pol : A-4438-NP , 1 (satu) Unit Kendaraan R2 Merk Honda Type Scoopy Warna Cream Coklat No polisi : A-3226-OU , 1 (satu) Batang Obeng yg dirakit menjadi Runcing, 1 (satu) Pcs Baju kaos berwarna Hitam yang sudah dibakar oleh pelaku, dan 1 (satu) Pcs Baju jersey Berwana Hitam yang dipakai pada saat melakukan Tindak Pidana Pencurian,” tambah Wiwin.
Kata Wiwin, “Pelaku MP adalah mantan karyawan tapi sudah aktif lagi dan merupakan inisiator atau otak dari Pencurian tersebut sehingga tahu situasi lokasi dan barang bukti tersebut dijual secara online secara COD,”
“Akibat kejadian tersebut ekspidisi Sicepat mengalami kehilangan antara lain : 8 (delapan) unit paket pemesanan Handphone berbagai merk dan beberapa paket pesanan barang milik konsumen lainnya dari Jasa Expedisi SICEPAT yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp. 40.000.000,-.( Empat Puluh Juta Rupiah),” tuturnya.
“Terakhir Kami menghimbau kepada para pelaku Usaha agar menambah pengamanan mungkin dengan double gembok, maupun memasang CCTV dan pastikan CCTV hidup,” imbau Kapolres Lebak.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menambahkan,
“Berdasarkan pengakuan dari Para pelaku ini sebelumnya pernah beberapa kali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan target ruko-ruko dan waralaba (indomaret atau alfamart) dengan cara merusak pintu, membobol atap, bahkan mengancam dengan senjata tajam,” terang Andi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Tujuh Tahun Penjara,” tegasnya. (Tisna)