Penaindonews.com, Serang,- Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan informasi terkini terkait laporan RZ (21) terhadap NR (21) atas pencemaran nama baik di Polda Banten.
Didik mengungkapkan jika Ditreskrimsus Polda Banten telah melakdanakan gelar perkara terkait perkara ini. “Pada Selasa (21/02) telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR,” kata Didik pada Rabu (22/02).
Dari hasil penyelidikan terdapat beberapa fakta-fakta yang didapat. “Dalam proses tersebut petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE,” tambahnya.
Dari hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan NR yang dilaporkan oleh RZ belum memenuhi unsur pidana. “Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE,” ungkap Didik.
Kemudian pada Senin (23/01) RZ mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten. “Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” tutup Didik. (Bidhumas)