Penaindonews.com. Pesawaran.- Masih saja terjadi pemecatan Aparatur Pemerintahan Desa secara sewenang-wenang Oleh Syahroji Kepala Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, memecat Kepala Dusun dan RT sesuka hati. 22 Pebruari 2023
Iis Hariyanti salah satu Kepala Dusun Ketapang Timur yang dipecat oleh oknum Kades tanpa alasan yang jelas, dirinya menceritakan pada pewarta media ini.” setelah Syahroji menjabat sebagai Kepala Desa Batu Menyan dirinya, kaur dan RT yang saat itu masih menjabat dikumpulkan di Balai Desa dan diarahkan oleh Kepala Desa untuk membuat surat pengunduran diri.
” Kami semua dipanggil dan kami disuruh Kepala Desa untuk membuat surat pengunduran diri, tetapi saya menolak dan tidak mau membuat surat itu karna saya merasa tidak melakukan kesalahan.” Ucapnya
Ditambahkan Iis dirinya sudah mendapatkan Tiga ( 3 ) kali surat peringatan Surat Pemberhentian ( SP ) yang diberikan oleh oknum Kades tanpa ada alasan yang jelas dan terkesan mengada-ada hanya untuk mencari kesalahan.” Tegasnya
Masih keterangan Iis, Saya juga tidak tau apa kesalahan yang saya lakukan, contoh saja surat peringatan ( SP ) yang ke -1 didalam surat peringatan keterangan saya tidak disiplin kerja, padahal pada saat itu bukan jadwal saya berjaga di Balai Desa tetapi karna pada saat itu di Desa ada acara vaksinasi untuk pengambilan dana BBM saya hadir pada pukul 07.20 ternyata warga sudah banyak yang hadir saya langsung membantu Bidan Desa untuk mencatat yang akan di vaksin, di situ sudah ada Kadus Ketapang Barat, Pak Kades dan Kaur Umum, selesai vaksin pukul 14.00 setelah pulang kerumah saya mendapat surat dari Kades yang berisi SP-1.” Terangnya
Ditambahkan Iis untuk SP – ke 2 ketika ada acara pembagian BLT-DD pada Tanggal 5 November saya sedang hamil 8 bulan, pagi- pagi saya kontraksi jadi saya menghubungi RT saya untuk membantu di Balai Desa, pada pukul 08.30 saya Kebalai Desa RT saya menyerahkan berkas warga yang sudah mengambil di saat itu warga saya tinggal empat ( 4 ) orang lagi yang belum mengambil, oleh karna itu saya diberikan SP-2 dengan keterangan ” kelalaian pada jam kerja “.ucapnya
Iis melanjutkan, terkait surat peringatan ( SP ke- 3) yang berujung pemecatan dirinya terjadi pada saat pembagian kupon dalam rangka HUT BRIGIP 4 yang diselenggarakan dibatalion 7 marinir kelapa rapat pada hari Minggu tanggal 12 Febuari 2023, saat itu berbarengan dengan pelantikan pantarlih ( pemutahiran data pemilih) dan dirinya menjadi salah satu petugas pantarlih yang dilantik di Balai Desa Batu Menyan.
” acara tersebut berbarengan dengan pembagian bantuan di batalion, saya agendakan setelah pelantikan saya akan langsung ke batalion untuk membantu pembagian bantuan tetapi selesai pelantikan saya mendapat kabar bahwa acara pembagian bantuan telah selesai juga, karna itu saya mendapatkan SP-3, Kepala Desa mengatakan saya menelantarkan warga saya yang mendapatkan bantuan di batalion, saya juga di suruh buat surat pernyataan dengan alasan saya sudah melakukan kesalahan dalam jabatan saya sebagai Kepala Dusun karna tidak menghadiri pembagian bantuan tersebut, baru sehari kemudian surat pemecatan saya keluar itu pun tanpa diketahui oleh BPD Ketapang timur maupun ketua BPD.” Tegasnya
Iis berharap dirinya mendapatkan keadilan, karna dirinya merasa sudah bekerja dengan loyal untuk Kepala Desa dan Warga Dusun Ketapang Timur, terkait pemecatan dirinya akan terus memperjuangkan haknya sebagai Kepala Dusun yang dipecat dengan sewenang- wenang oleh Kepala Desa Batu Menyan.
Untuk keberimbangan berita pewarta media ini menghubungi Kepala Desa Batu Menyan Syahroji melalui pesan Watsap dan telpon di nomor pribadi ya walau dalam keadaan aktif tidak ada jawaban sampai berita ini di tayangkan.