Penaindonews.com, SERANG | RE (19) warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (5/3/2023) malam.
RE diamankan oleh Unit I Satresnarkoba Polres di rumahnya kira pukul 21.00 WIB malam setelah diketahui memiliki narkoba tembakau gorila jenis sintesis.
“Benar, jajaran kami dari Unit I Satresnarkoba Polres Serang telah mengamankan RE, berikut barang bukti berupa 1 paket berisikan narkotika jenis tembakau gorila jenis sintetis dengan berat bruto ± 10.00 gram dan 1 buah handphone merk realme,” terang Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Sebelum dibawa petugas, kata AKP Michael, tersangka RE mengaku, bahwa telah menyimpan paket j&t berisikan narkotika jenis tambakau sintetis di kontrakan yang beralamat di wilayah Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Dan hasil interogasi petugas, tersangka RE mengaku bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat (beli-red) dari media sosial akun Instagram (DPO).
“Kami akan melakukan pengembangan dan mengejar pemilik akun (DPO),” tandasnya.
“Atas perbuatannya, RE di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” tegasnya menambahkan.
[Humas]