Penaindonews.com, KOTA SERANG,- Pembangunan Landscape dan Pemagaran Gedung Kecamatan Kasemen, tepatnya di kota serang – Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penaataan Ruang Kota Serang, pada tahun anggaran 2022 Diduga Negara Mengalami Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 145.449.326.81
Sebelumnya dari LSM BMI, Didi Hariyadi, telah menyampaikan Laporan Pengaduan Nomor 017/LP-BMI/I/2023 pada tanggal 18 Januari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang, dan akhirnya melalui kasi intel kejaksaan negeri serang laporan pengaduan tersebut ditindaklanjuti.
Kejaksaan Negeri serang melalui kasi intel mengambil langkah melakukan puldata dan pulbaket, serta meminta keterangan kepada Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Direktur CV. Impala Jaya Perkasa Sebagai pelaksana Proyek, dan kepada Konsultan Pengawas Proyek. ” Ucap Didi Hariyadi kepada media, Selasa,(21/03/2023)
Menurut Didi Hariyadi, Kasi intel kejaksaan juga membenarkan temuan – temuan yang disampaikan LSM BMI kepada kejaksaan bahwasanya proyek Pembangunan Landscape dan Pemagaran Gedung Kecamatan Kasemen, Diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi, RAB dan Gambar yang sudah ditentukan oleh pemerintah, diantaranya pada:
1. Papan inpormasi proyek dipasang di dinding kantor kecamatan.
2. Pada pekerjaan urugan tanah pilihan diduga tidak sesuai dengan spek.
3. Pemasangan agregat paving blok diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
4. K3 diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi karena digunakan hanya sebagian.
5. Lemahnya pengawasan baik dari dinas maupun konsultan pengawas.
Disamping itu masih banyak poin-poin pekerjaan yang diduga tidak sesuia dengan Spesifikasi, RAB, Gambar, dan untuk itu harus dilakukan pemeriksaan ulang oleh kejaksaan negri serang. Ungkap Didi kepada Media penaindonews.com.
Lebih lanjut Didi Hariyadi, mengatakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa proyek Pembangunan Landscape dan Pemagaran Gedung Kecamatan Kasemen Yang Dibangun DPUPR Kota Serang Th. 2022 mengalami kerugian negara sebesar Rp. 145.449.326.81 dan pelaksana proyek mengembalikan kerugian negara tersebut dengan dua tahap yang pertama dikembalikan sebesar Rp. 50.000.000,00 ke kas daerah kota serang dengan Surat Tanda Storan (STS) No 00130
Selanjutnya ditanggal 10 Januari 2023 dan pengembalian yang ke dua ke kas daerah sebesar Rp. 95.449.327,00 dengan Surat Tanda Storan (STS) No. 00585
Namun Didi Hariyadi menyayangkan terkait surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri serang yang di terima pada tanggal 21 Februari 2023, Kejaksaan negeri serang menyampaikan surat kepada LSM BMI dengan Nomor Surat : B- 80/M.6.10/Dek.1/02/2023, pada tanggal 22 Februari 2023 perihal, Tindak Lanjut Laporan bahwasanya :
” Berdasarkan dari hasil pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan tersebut dalam proyek Pembangunan Landscape dan Pemagaran Gedung Kec. Kasemen pada DPUPR Kota Serang senilai Rp. 1.770.116.000,00 yang sumberdananya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme’ (KKN).”
Atas surat balasan dari kejaksaan negeri serang, LSM BMI merasa sangat kecewa, menurutnya lembaga yang di agung – agungkan sebagai penegak keadilan untuk memberantas oknum- oknum pejabat dinas yang melakukan kejahatan keuangan negara, justru tidak mau menindaklanjuti temuan-temuan yang di sampaikan dan terlihat lemah dalam penegakan keadilan.
“kami sangat kecewa seharusnya kejaksaan melakukan pemeriksaan, menurunkan tenaga ahli pada pekerjaan dengan melakukan penghitungan kembali berapa biaya yang dihabiskan untuk pekerjaan yang sudah terpasang, bukannya malah justru memberikan jawaban–jawaban yang menurut kami kurang profesional, Kalau memang temuan atau kerugian negara bisa di kembalikan bagaimana kasus korupsi di Indonesia ini, enak saja dong selaku kontraktor, bila mana ada temuan di proyeknya, tinggal di kembalikan saja uangnya ke negara, Tanpa harus menjalani atau mengikuti proses hukum yang ada di republik Indonesia ini. ” Ucap Didi Hariyadi.
Masih Didi Hariyadi, Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sudah jelas.
Pasal 2-3 dan 4
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Pasal 4″Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. Terangnya.
Untuk itu kami berharap kepada kepala kejaksaan negeri serang agar secepatnya menindaklanjuti kembali dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh oknum – oknum DPUPR kota serang, dan pelaksana proyek yang mengerjakan,
Apabila persoalan ini tidak sampai ditindaklanjuti maka kami LSM BMI akan melakukan langkah berikutnya yaitu mebawa persoalan ini kepada kejaksaan anggung dan instansi penegak hukum yang lainnya, atau bila perlu akan kami sampaikan persoalan ini kepada presiden RI. Tungkasnya.
(Rofi)