Penaindonews.com, Kragilan – Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor Honda Beat Hitam, berikut dengan barang bukti 2 (dua) Kunci leter “T” dan Plat nomor R2 warna putih dengan No. Pol : A 2983 EA yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di Klinik Multazam, tepatnya di jalan raya serang jakarta Kp. Nambo Desa Kaserangan Kec. Ciruas Kab. Serang. Selasa (11/04/2023)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH. S.IK melalui Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H. menjelaskan kronologi Awal mulanya Pelaku tertangkap. Pelaku berinisial M bersama rekannya BA selesai melakukan aksinya dengan mencuri R2 Honda Beat Hitam No. Pol : A 2983 EA di pinggir jalan raya Serang – Jakarta, tepatnya di Kp. Cibugang Ds. Cisait Kec. Kragilan. pelaku berhasil membawa satu unit Honda Beat Hitam tersebut dan melaju ke arah Serang.
Namun sesampai di Kp. Nambo Ds. Kaserangan Kec. Ciruas pelaku yang buru-buru mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut mengalami Laka tunggal menabrak gumpalan trotoar di pinggir jalan sebelah kiri sehingga terjatuh, melihat rekannya M cedera lalu pelaku BA (DPO) membawa Rekannya itu Menuju Klinik MULTAZAM untuk berobat.
Setelah diobati warga sekitar merasa curiga dengan ditemukannya “Kunci leter T” di kantong celana jeans panjang yang dipakai pelaku M, dan menemukan Plat Nomor motor berwarna Putih dengan No. Pol : A 2983 EA, atas kecurigaannya itu warga pun melaporkan kejadian tersebut ke anggota polsek Kragilan yang sedang melaksanakan Patroli, tidak lama kemudian anggota polsek kragilan menghampiri Klinik MULTAZAM, dan mengamankan pelaku M. akan tetapi Pelaku BA (DPO) Berhasil melarikan diri menggunakan motor Honda Beat Hitam hasil curian tersebut mengarah ke Serang Kota.
selanjutnya Panit 1 Reskrim Polsek Kragilan IPDA Bagus Yoga Ilham Pribadi, S.Tr.K beserta anggota langsung melakukan Pengembangan. Ungkap Kapolsek
(Humas Polsek Kragilan)