Penaindonews.com, kabupaten Serang,- Kepala Desa Kaserangan Edi Sayung SH bersama dengan Satpol PP Kabupaten Serang menertibkan ‘warung lendot’. Sabtu (10/6/2023) pukul 22.00 WIB.
Berbekal laporan dan informasi dari berbagai kalangan masyarakat dan media sosial lainnya, Kades Kaserangan berinisiatif melakukan patroli.
Edi Sayung SH mengatakan, bahwa masyarakat sangat tergganggu dengan adanya warung-warung seperti ini karena diduga adanya kegiatan prostitusi.
“Bahkan banyak juga media yang telah meliput kegiatan yang berada di sekitar wilayahnya,” kata Kades Kaserangan yang akrab disapa Sayung.
Ia berharap, agar dapat membongkar semua warung yang berada di pinggir jalan ini.
Senada dengan itu, Topan selaku Kasi Trantibum Kabupaten Serang menyampaikan, bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat Kaserangan adanya warung kopi lendot di bahu jalan (irigasi)
Menurutnya, berdasarkan aduan masyarakat, karena keberadaan warung-warung ini cukup mengganggu ketertiban umum.
Ia menuturkan, bahwa pihaknya melakukan patroli malam memberikan imbauan kepada pemilik warung dan pelayan tentang Perda nomor 2 Tahun 2018 dan Perda nomor 3 Tahun 2001.
“Kami berhasil mengamankan 1 jerigen minuman keras jenis tuak, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosudur,” tutup Topan.
(Masturo)