Penaindonews.com- Tangerang, Sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang baru dibangun di wilayah Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki izin. Meski dugaan ini mencuat ke publik, diduga pihak pihak yang terkait dengan pembangunan Tower BTS ini diduga tutup mata, Selasa 19 / 6 / 2023.
Pembangunan Tower BTS Baru yang diduga belum berijin Berada di beberapa kecamatan di kabupaten tangerang, diantaranya di Desa Cikasungka dan Desa Cikuya Kecamatan Solear, Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka, Desa Talok dan Desa Jengkol Kecamatan Kresek.
Sebelumnya, perwakilan dari organisasi masyarakat tersebut bersama rekan jurnalis telah mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada tanggal 9 Juni 2023 dan menemui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan, tetapi tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Kabid M. Syahdan terkesan bertele-tele dan tidak memberikan langkah konkret dalam menangani masalah ini.
Menanggapi kondisi ini, kami dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPC Kabupaten Tangerang dan Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Tangerang hari ini menuntut transparansi dan penegakan perda atas dugaan pembangunan Tower BTS tanpa izin,
Sebagai warga di Kabupaten Tangerang, kami sangat berterima kasih atas pembangunan Tower BTS ini yang akan membantu meningkatkan kualitas komunikasi dan konektivitas di wilayah kami, tapi aturan harus diikuti dan ditegakkan.
Dengan adanya Aksi damai ini Kami berharap Bupati Tangerang segera merespon, dan ambil langkah tegas dan mengusut dugaan pelanggaran izin dalam pembangunan Tower BTS ini. Jika memang benar terjadi pelanggaran, kami mendorong agar langkah tegas diambil guna menegakkan hukum dan aturan yang ada”, tegas Antoni Ketua DPC BBP Kabupaten Tangerang.
Sementara Herni Dedi Purwandi Sekjen Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Tangerang menambahkan, Aksi Damai ini Kami laksanakan didepan kantor Bupati Tangerang.
“Kami merasa perlu untuk menggelar aksi damai ini agar dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak pembangunan Tower BTS dapat diungkap dan ditangani secepat mungkin,” ungkap Herni. Ia juga menyatakan bahwa aksi ini didasarkan pada kepedulian masyarakat kabupaten tangerang atas maraknya pembangunan yang diduga belum berijin.
Herni berharap, kegiatan ini dapat memberikan dukungan dan mengingatkan masyarakat agar sama-sama memahami pentingnya izin dalam setiap kegiatan pembangunan.
( Mugiri )