Penaindonews.com, Serang, – Jumat 22/06/23., Pembangunan tower BTS kampung kiara RT 03/01 kelurahan kiara kecamatan Walantaka kota Serang Banten , dalam pelaksanaan nya di duga sudah kangkangi peraturan prosedur.
Pasalnya pantauan Awak media Penaindonews.com di lokasi pembangunan tower BTS 23/06/2023 terlihat pembangunan tower BTS itu berdekatan dengan rumah warga kurang lebih sekitar 2meter .
Saat di konfirmasi ketua RT 03 sekaligus pemilik lahan yang di kontrak oleh tower BTS saguli , terkesan Arogansi kepada Awak media. Saat media menanyakan tower BTS yang berdekatan rumah warga, dan dampak dari dari radiasi tower BTS itu.dirinya malah mengatakan itu aturan dari mana sih, dari geoogle , geoogle mah salah.
” Ada apa ini , anda ini siapa emangnya itu aturan dari mana sih orang nyata nya nggak ada ko , kalau dari geoogle mah itu mah salah , ya udah tanyain saja si yudi dengan nada tinggi seraya meninggalkan Awak media.
Senada dengan ketua RT 01 , kepala kelurahan Kiara jado sag.saat di konfirmasi mengatakan , coba hubungi pak yudi saja .
” Silakan hubungi pak yudi saja entar juga di angkat.ucapnya singkat.
Sementara itu yudi selaku pelaksana pembangunan tower BTS saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan bahwa terkait izin sudah di tempuh.
“Sudah pak …
Ijin warga lingkungan dan lainnya sudah kami tempuh
Dan berkas perijinan pun juga sudah kita submit ke Pemkot Serang
Pararel sedang proses rekomendasi gorda, kata dia
Saat ditanya Bangunan dekat rumah warga berbahaya tidak? Yudi mengatakan. Oiya pak Kebetulan saya belum ada jadwal ke sana pak, nanti akan saya infokan pak. Imbuhnya.
(Tis/rop).