Penaindonews.com, Kabupaten Serang,- Kamis 13/07/2023, – pemerintah kabupaten serang melalui dinas pekerjaan umum dan tata ruang sedang mengerjakan proyek pembangunan pengelohan air limbah domestik terpusat ( spal-dt) dan perpipaan di desa petir kecamatan Petir Serang Serang Banten dalam pelaksanaan nya di duga Abaikan K3 keselamatan dan kesehatan kerja dan minim pengawasan .
Pasalnya pantauan Awak media online penaindonews.com di lokasi proyek terlihat para pekerja yang tanpa lengkapi alat pelindung diri (APD) atau kesehatan dan keselamatan kerja ini di duga hal ini terjadi karenakan minim nya pengawasan dari dinas terkait dan ketua pokmas ( kelompok masyarakat)
Padahal beberapa kali Awak media mendatangi ( monitoring) kelokasi namun belum pernah ketemu yang namanya pengawas konsultan dan kelompok masyarakat ( pokmas).
Di temui dilokasi proyek pembangunan ipal petukang yang tidak mau disebut identitas
Mengatakan pokmas ,konsultan pengawas tidak kesini kalau untuk APD tidak di kasih sama ketua pokmas.
” Ketua kelompok masyarakat mah tidak kesini kang , apa lagi konsultan pengawas nggak tahu , kalau sepatu saya biasa nyangkul nggak perlu sepatu lagian nggak dikasih sama ketua pokmas, yang penting mah hati hati saja lah . ucapnya singkat.Sementara itu di tempat terpisah ketua kelompok masyarakat ( pokmas) Sukara saat di konfirmasi proyek pembangunan ipal mengatakan entar saya kelokasi tungguin saja saya juga paham.
” Ada apa kang ( kepada media-red) ya entar saya kesitu ( lokasi -red) saya juga paham.,
Akan tetapi saat di pertanyakan terkait tanah nya yang di bangun sudah di hibahkan atau belum, diri nya tidak menjawab, sehingga menimbulkan pertanyaan.
Namun sangat di sayangkan setelah media menunggu ketua pokmas beberapa jam di lokasi proyek pembangunan ipal , ketua pokmas tidak datang -datang, seolah – olah Alergi dan tidak mau di konfirmasi.
Sekedar informasi proyek pembangunan ipal dan perpipaan yang di biayai oleh D A K ( Dana Alokasi Khusus) Anggaran tahun 2023 dengan nilai kontrak: 470 000 .000 Nomer PKS: 660/020/PKS/DAK-PEN-SANI DPUPR/2023. Kegiatan: pembangunan ipal komunal Skala pemukiman Dan Jaringan perpipaan (SR) min.50 KK.
Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender
Lokasi kegiatan: desa Petir kecamatan Petir pelaksana kegiatan: TPS KSM Berkah jaya, namun dalam pelaksanaan nya di duga bermasalah , untuk itu kepada dinas terkait agar lebih serius dalam hal ini .# Tisna #