Pelaku Penganiayaan Pria Diamankan Polresta Tangerang

Penaindonews.com, Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil melakukan penangkapan terhadap AS alias Bacot pelaku penganiayaan pada (22/07) sekitar pukul 19.30 Wib, yang bermula dari adanya laporan korban atas nama Sumardi, dengan kasus penganiayaan yang didapatkannya dari pelaku.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, bermula saat korban melaporkan adanya tindak penganiayaan yang didapatkannya dari pelaku saat hendak berangkat ke rumah orang tuanya pada (22/07)sekitar pukul 09.20 WIB. “Saat itu, korban hendak berangkat ke rumah orang tuanya di Kampung Pekayon  Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dengan mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 3 tahun,” katanya.

Dalam perjalanan, korban ternyata diikuti oleh pelaku yang selanjutnya, dari arah belakang korban diserang pelaku menggunakan batu bata. “Pelaku mengikuti korban dari arah belakang kemudian pelaku mengambil 2 buah bata merah yang berada di pinggir jalan. Dan ketika pelaku sudah mendekati korban, dari arah belakang tiba-tiba langsung melakukan kekerasan berupa pemukulan ke arah belakang kepala korban pada saat menggunakan helm,” ujar Sigit.

Mendapat serangan itu, korban langsung melindungi anaknya yang dikawatirkan terluka atas srrangan pelaku. Dimana, korban memeluk anaknya, yang akhirnya keduanya terjatuh dari motor. “Melihat korban jatuh, pelaku melakukan kekerasan kembali berupa pemukulan menggunakan batu bata merah ke kepala belakang korban, dan mengenai kepala bagian belakang, leher belakang, pundak belakang dan mengenai dahi anaknya. Lalu, tidak lama kemudian warga berdatangan dan mencegah pelaku melakukan kembali kekerasan terhadap korban,” jelas Sigit.

Atas tindakan itu, warga berhasil memisahkan pertiakaian keduanya, yang dilanjutkan dengan pelaporan korban ke kepolisian. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengamanan dan hasil pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya itu. “Terlapor yang kini berstatus pelaku, mengakui perbuatan penganiayaan itu. Dimana, penganiayaan terjadi karena pelaku kesal kepada korban, usai diduga menjadi penyebab terjadinya perceraian dia dan istrinya,” ungkap Sigit.

Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Tangerang dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan (Mugiri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *