Polsek Tanara Polres Serang Amankan Sekelompok Pemuda Mengamuk Diwarung Kelontong

Penaindonews.com, SERANG – Polsek Tanara Polres Serang amankan sekelompok pemuda yang mengamuk dan merusak warung kelontong Madura di Kampung Pesisir, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Dari rekaman video CCTV yang sempat viral di media sosial, sekelompok pengamen berpakaian anak punk mengamuk di warung madura. Entah apa penyebabnya, kelompok pengamen itu terlihat merusak dan mengobrak-abrik barang dagangan.

Tak terima dengan perbuatan kelompok pemuda itu, penjaga warung madura sempat terlihat keluar warung dengan memegang sebilah celurit dan mengejar kelompok pemuda tersebut.

Kapolsek Tanara AKP Edi Mulyana membenarkan kejadian itu, peristiwa keributan di warung kelontong madura itu terjadi pada Jumat 4 Agustus 2023, malam.

“Kejadian Jumat malam sekitar jam 20.00 WIB. Sekelompok pemuda (pelaku perusakan-red),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

AKP Edi menjelaskan setelah menerima laporan dari penjaga warung Lihaton (36), pihaknya langsung mengamankan para pelaku disekitar Kampung Kepaksan, Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara.

“Sekitar 30 menit dari kejadian 6 orang pemuda itu berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.

AKP Edi mengungkapkan dari pemeriksaan korban maupun pelaku, perusakan warung kelontong madura itu diduga akibat salah paham, antara penjaga warung dengan salah satu pemuda.

“Diduga kejadian tersebut karena kesalahpahaman. Awalnya Medi meminjam gunting ke warung madura untuk membuat kliper (menggunting botol plastik). Pada saat memberikan gunting pemilik warung berkata jangan nyampah,” ungkapnya.

AKP Edi menerangkan salah satu pelaku yang mengalami gangguan pendengaran pada telinganya, mengira penjaga warung madura itu menyebut kelompoknya sebagai sampah.

“Karena salah mendengar, saudara Medi memberitahukan ke teman-temannya bahwa kita ini dianggap sampah. Akhirnya terjadi cekcok mulut dan keributan antara kelompok pemuda dengan pemilik warung madura,” terangnya.

Setelah mengetahui persoalannya, AKP Edi menegaskan korban maupun pelaku akhirnya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Pelaku juga memberikan ganti rugi kepada korban.

“Para pelaku mengganti kerusakan barang dagangan korban sebesar Rp.270 ribu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *