Penaindonews.com, Kota serang, – Sabtu (02/09/2023), Viral di Medsos pernyataan sikap Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang TB. Urip Henus, secara terbuka, akan mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Serang pada periode 2024-2029 mendatang, dirinya menganggap Kota Serang butuh perubahan yang lebih baik lagi, seperti yang di langsir pada media Bantenstory.com.
Menurut TB. Urip Henus, bahwa saat ini Kota Serang kehilangan marwah sebagai Kota Serangnya, selain itu juga Kota Serang membutuhkan pemimpin atau wali kota yang mempuni, dan pastinya Kota Serang Harus memiliki Sosok yang multi talenta.
TB. Urip Henus, juga memandang perlu adanya beberapa perubahan yang signifikan, diantaranya yang pertama tentang perubahan regulasi, yang ke dua peningkatan PAD, yang ke tiga tentang kedisiplinan, ke empat kemampuan dalam bekerja” Ujar TB. Urip Henus.
Pernyataan Secara terbuka,TB. Urip Henus yang siap mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Serang, mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan, seperti yang di langsir pada laman Banten Ekspose.id , dari Analis politik yang juga Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul memandang, bahwa pernyataan dari mantan Sekda Kota Serang yang masih berstatus ASN itu, tidak pantas.
Menurut Adib, secara etika, seharusnya yang bersangkutan sebelum menyatakan bakal mencalonkan diri sebagai Wali Kota Serang, terlebih dahulu memundurkan diri sebagai ASN.
Di jelaskan Adib, pengunduran diri perlu dilakukan, guna menjaga etika sebagai Aparatur Sipil Negara, Sehingga secara standar moral tetap terjaga marwah ASN-nya.
Terkait pernyataan sikap TB. Urip Henus yang siap mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Serang pada periode 2024-2029 mendatang, juga mendapat sorotan dari Ketua LSM Transparansi for Masyarakat (Transformer), Tb. Irfan Taufan, di kutip dari laman media Kabar7.Id, bahwa Tb. Irfan Taufan menegaskan, Menurutnya hal tersebut tidak etis disampaikan oleh seseorang yang masih berstatus ASN.
Irfan mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jika mengkaji dari aturan tersebut, jangankan menggembar-gemborkan untuk mencalonkan diri. Berpihak mendukung salah satu calon pun tidak boleh. Karena ASN harus netral,” tegasnya.
Lebih lanjut Irfan, mendesak agar Tb. Urip Henus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perpusda Kota Serang, jika berniat untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Serang.
Viralnya informasi di Medsos terkait Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang TB. Urip Henus, yang secara terbuka, akan mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Serang pada periode 2024-2029, sampai saat ini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat kota serang.