Penaindonews.com, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengamankan terlapor perbuatan asusila terhadap anak dengan inisal JM (43).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penyidik telah menangkap terlapor yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak. “Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 16.30 Wib,” kata Didik pada Rabu (06/12)
Didik menuturkan sesuai dengan keterangan saksi korban dalam laporan polisi bahwa korban melakukan hal tersebut karena dijanjikan akan dibelikan Handphone. “Peristiwa terjadi karena adanya iming iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan Handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang di terima oleh SPKT Polda Banten,” urai Didik.
Didik menyatakan bahwa benar terlapor telah diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten. “Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten” tegas Didik.
Terakhir Didik menerangkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. “Pasca diamankannya terlapor penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya.” tutup Didik (Bidhumas).