Proyek Pembangunan Jalan Paving Block Di Kampung Pamarayan Desa Sukasari Tidak Terpasang PIP

Penaindonews.com, Serang, – Jum’at (08/12/2023). Di duga tidak indahkan terkait aturan keterbukaan informasi publik, Proyek Pembangunan paving block di kampung Pamarayan RT 007/002 desa Sukasari kecamatan Tunjung Teja kabupaten serang, tidak terpasang papan informasi proyek (PIP), sehingga proyek seperti tak bertuan.

Dari pantauan di lokasi , Proyek tersebut sudah berjalan selama 9 hari, namun anehnya proyek pemerintah ini tidak terpasang papan informasi publik, diduga ada keteledoran baik dinas terkait maupun pelaksana, sehingga menimbulkan pertanyaan dari mana anggaran nya dan terkesan ada yang ditutupi.

Sementara sudah jelas di sebutkan dan tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan TPT di desa Sukasari, kepada dinas terkait agar dapat mengkroscek kembali pekerjaan ini dan kepada APH (aparat penegak hukum) dapat melihat apakah ada indikasi merugikan anggaran negara, sehingga hal ini tidak terus terjadi dan berulang.

(Muhamad saefi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *