Diduga Pembangunan Embung Desa Suka Agung Bermasalah dan kuat Dugaan Hanya Untuk Ajang Korupsi

Penaindonews.com, Mesuji lampung -. Proyek pembuatan Embung yang berlokasi kan di Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, terindikasi menjadi salah satu ladang KKN oleh oknum Pelaksana.

Pasalnya saat Media, penaindonews.com dan Tim selaku sosial kontrol di lapangan menemukan tidak adanya kejelasan baik dari pihak pelaksana/ kontraktor yang menangani proyek pembuatan embung tersebut, bahkan kuat dugaan pihak oknum Pemerintah Desa Suka Agung terkesan menutup-nutupi informasi proyek pembuatan embung tersebut.

Berulangkali tim media melakukan konfirmasi dengan beberapa perangkat Desa Suka Agung Terkait dengan proyek pembuatan embung tersebut , Namun jawaban dengan nada datar yang diterima ” saya tidak tahu menahu pak,” Jelas Salah salah satu Perangkat Desa, “Soalnya pihak pemborong tidak pernah Kordinasi dengan kami bahkan RK setempat pun tidak di libatkan”, Tidak tau dengan pak kades mungkin dia mengetahui“, Ungkap perangkat Desa.

Namun sangat di sayangkan, pihak dari pemerintah Desa Suka Agung, Diduga telah melakukan persekongkolan dengan pihak pelaksana, pemborong/kontraktor, kenyataannya pelaksanaan proyek embung tersebut sudah selesai di laksanakan.

Bahkan papan informasi terkait dengan anggaran pun di pertanyakan oleh masyarakat sekitar, apakah anggaran ini dari APBD ataukah dari APBN Propinsi, seakan proyek pembangunan embung tak bertuan alias proyek siluman. Di perkirakan proyek pembuatan embung tersebut memakan anggaran hingga Ratusan Juta Rupiah.

Proyek pembangunan embung di Desa Suka Agung sudah jelas telah melanggar aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di pasang terlebih dahulu di titik lokasi pekerjaan, “Karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi”.

Sampai Berita ini di terbitkan kami Tim Media belum mengetahui terkait kejelasan dari proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut , apakah Bersumber dari APBN-APBD dan selaku pelaksana atas nama PT atau CV yang mengerjakannya semua tidak jelas dan terkesan proyek tak bertuan.

(Asnawi&tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *